Menko Polhukam: Revisi UU ITE, Nantinya Tak Hukum Pelaku Kesusilaan

Menko Polhukam: Revisi UU ITE Nantinya Tak Hukum Pelaku Kesusilaan (Foto : )

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)  Mahfud MD mengatakan, niat pemerintah merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sifatnya terbatas. Menurut Menko Polhukam, hal itu seperti tertuang di Pasal 27 ayat 1 tentang Penyebaran Konten Asusila. Nantinya, revisi  UU ITE yang dihukum bukan pelaku kesusilaan, tapi yang menyebarluaskan."Misalnya masalah kesusilaan Pasal 27 Ayat 1 sekarang ditegaskan pelaku dapat dijerat pasal itu terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui untuk umum. Jadi, bukan orang melakukan kesusilaan, tapi yang menyebarkan,” kata Mahfud saat menyampaikan keterangan pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (11/6/2021).Mahfud bilang, mereka yang bicara mesum atau saling kirim gambar asusila melalui elektronik, bukan penyebar awal, maka itu, tak bisa dihukum dengan UU ITE.Dengan demikian, bisa dikatakan kategori hukuman dalam UU ITE nantinya yang benar-benar niat menyebarkan konten asusila."Dia bukan penyebarnya itu tidak apa-apa, apa tidak dihukum? Dihukum tapi bukan UU ITE, itu ada UU sendiri misalnya undang-undang pornografi, misalnya," jelasnya, seperti dikutip dari viva.co.id.Sebelumnya, Mahfud menyatakan pemerintah tidak akan mencabut Undang-Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Menurutnya, mencabut UU ITE sama saja dengan bunuh diri.“UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu,” katanya.Keputusan ini, kata Mahfud, setelah pemerintah melakukan forum grup diskusi dengan tidak kurang 50 orang akademisi, praktisi hukum, korban UU ITE, pelapor UU ITE, politisi, jurnalis baik perorangan maupun organisasi.Menurut dia, pemerintah akan membuat dua produk hukum sebagai konsekuensi tak dicabutnya UU ITE. Pertama, pedoman implementasi UU ITE yang akan ditandatangani Kapolri, Menteri Komunikasi dan Informatika serta Jaksa Agung.