Kemenparekraf Gelontorkan Rp 60 Miliar Untuk Pulihkan Sektor Pariwisata Tanah Air

Kemenparekraf Gelontorkan Rp 60 Miliar Untuk Pulihkan Sektor Pariwisata (Foto : )

Kemenparekraf gelontorkan Rp 60 miliar untuk pulihkan Sektor Pariwisata Tanah Air. Kemenparekraf berupaya untuk memulihkan kembali sector pariwisata nasional dengan Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP). Pariwisata adalah salah satu sektor yang terdampak berat selama pandemi Covid-19. Karena itu, Pemerintah melakukan berbagai terobosan untuk pemulihan sektor pariwisata Indonesia. Salah satu program yang dilakukan yaitu Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP). Tahun ini Pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar Rp60 miliar, termasuk juga perencanaan pemberian Dana Hibah Pariwisata jilid II. Program ini sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI. Terkait program hibah pariwisata yang juga bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pemerintah sudah menyalurkan dana mencapai Rp3,3T sepanjang tahun lalu, yang telah terserap 70% untuk hotel dan restoran. Selain itu, pemerintah juga akan melanjutkan berbagai program stimulus dalam rangka PEN yang sudah berjalan, seperti misalnya subsidi bunga, restrukturisasi kredit dan KUR Pariwisata. “Ada keyakinan pertumbuhan di sektor pariwisata akan bisa kita capai. Sebagai contoh, secara aktual perekonomian di Yogyakarta sekarang tumbuh di angka 6 persen dan diikuti oleh pertumbuhan angka keterisian hotelnya juga. Dengan situasi sekarang ini sebenarnya masyarakat rindu untuk berwisata tetapi tetap dengan menjaga protokol kesehatan,” kata Henky Manurung, Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kemenparekraf dalam Dialog yang dilaksanakan KPCPEN dan FMB9 hari Rabu siang. Berikut Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP). [caption id="attachment_470802" align="alignnone" width="900"] Pemerintah luncurkan Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Program BIP 2021 dibuka untuk pelaku usaha yang berkecimpung dalam subsektor usaha tertentu, misalnya subsektor ekonomi kreatif (aplikasi, game, developer, kriya fesyen, kuliner dan film), 13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta pelaku usaha di subsektor kuliner, kriya, fashion. (Foto : Pesona Sriwijaya)[/caption] Henky menambahkan, selain stimulus, pihaknya juga tengah mendorong agar penerapan standar Cleanliness, Health, Safety dan Environment Sustainability (CHSE) dilakukan oleh seluruh pelaku usaha yang terkait pariwisata, termasuk operator hotel. Pada kesempatan yang sama, praktisi kesehatan dr. Ratih C. Sari mengapresiasi langkah pemerintah dalam mempercepat pelaksanaan standarisasi CHSE oleh berbagai pihak yang terlibat dalam industri. Dia menilai, pelaksanaan protokol kesehatan ketat di berbagai fasilitas umum seperti airport, stasiun kereta, penginapan, pusat perbelanjaan maupun pusat wisata, merupakan upaya gotong royong yang dapat membantu pemulihan perkenomian nasional. "Itu semua menambah rasa aman untuk pengunjung/traveller. Tentu sangat penting sebagai pribadi tetap menjaga protokol kesehatan," kata Ratih. [caption id="attachment_470804" align="alignnone" width="900"] Terdapat dua jenis BIP dalam program ini, pertama adalah BIP Reguler dan BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha). Besaran jumlah bantuan disesuaikan dengan hasil kurasi dengan jumlah maksimal Rp 200.000.000 per penerima untuk BIP Reguler, dan sebesar Rp 20.000.000 per penerima untuk BIP JPU). (Foto : Kemenparekraf)[/caption]