Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan sedikitnya 2083 ekor burung yang terdiri dari jenis kepodang, manyar, gelatik batu, kolibri, jalak, dan berbagai jenis burung lainnya, yang akan diselundupkan ke Pulau Jawa.
Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon, berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan ekor burung berkicau dari berbagai jenis di pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.
Ribuan ekor burung yang dikemas menggunakan boks plastik dan kardus itu, berasal dari Lampung yang rencananya akan dikirim ke berbagai daerah di Pulau Jawa.
Awalnya petugas mendapati sebuah mobil truk dengan gelagat yang mencurigakan, ketika baru saja keluar dari kapal di dermaga dua, pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.
[caption id="attachment_470545" align="alignnone" width="900"] Truk pengangkut burung selundupan yang ditahan polisi (Foto: Antv Siti Ma'rufah)[/caption]
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati ribuan ekor burung berkicau, di dalam puluhan keranjang plastik dan kardus didalam truk.
Sedikitnya ada 2083 ekor burung yang terdiri dari jenis Kepodang Sumatera (Oriolus chinensis), Manyar (Ploceus manyar), Gelatik Batu (Parus major), Kolibri Ninja (Nectarina Jugularis), Jalak (Acridotheres javanicus), dan berbagai jenis burung kecil berkicau lainnya yang biasa dipelihara untuk dilombakan.
Karena banyaknya burung yang akan diselundupkan, sementara tempat untuk menampung burung teralalu sempit, membuat ratusan ekor hewan dari Kelas Aves itu mati.
[caption id="attachment_470548" align="alignnone" width="900"] Ratusan burung mati akibat kandang yang sempit (Foto: Antv Siti Ma'rufah)[/caption]
Petugas juga langsung melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap burung-burung itu sebelum nantinya dilepasliarkan ke alam bebas.
Menurut Wakapolres Cilegon, Kompol Mirodin, selain mengamankan ribuan burung, polisi juga mengamankan seorang sopir berinisial SP yang masih berstatus saksi.
“ Anggota kami mengamankan berbagai jenis burung, kurang lebih 2083 ekor, dengan saksi yang diamankan saudara SP” jelas Mirodin.
Menurut polisi, pelaku penyelundupan terancam kurungan penjara dua tahun, karena melanggar undang-undang konservasi lingkungan dan sumber daya alam hayati.
Siti Marufah | Cilegon, Banten