Pria yang Berprofesi sebagai Dukun Ditangkap Polisi karena Perkosa Anak Tirinya

Pria yang Berprofesi sebagai Dukun Ditangkap Polisi karena Perkosa Anak Tirinya (Foto Ilustrasi) (Foto : )

Seorang pria berinisial N (42) di Sukamulya, Balaraja, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi karena perkosa anak tirinya yang berusia remaja. N juga diketahui berprofesi sebagai dukun. Kapolsek Balaraja Kompol Gede Adi Sasmita mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (4/6), setelah pihaknya mendapat laporan mengenai tindak pemerkosaan."Malam kita dapat laporan, langsung kita tangkap langsung. Kita amankan langsung di rumahnya," kata Adi Sasmita saat dikonfirmasi, Minggu (6/6/2021).Menurut Adi Sasmita, aksi bejat pelaku diketahui sudah berjalan cukup lama, sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Menenga Pertama (SMP). Saat ini korban baru saja lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA) .Selama ini korban dipaksa tutup mulut agak tak menceritakan kejadian tersebut. Namun, merasa tak tahan, korban akhirnya bercerita ke keluarganya.Menurut Adi Sasmita, korban mengalami trauma. Pihaknya berencana memberi pendampingan psikologi untuk korban."Hari Senin rencana kita mau manggil dari P2TP2A untuk pendampingan. Siapa tahu, sekaligus mau coba panggil psikologi, psikolog untuk bantu menenangkan si korban," ujarnya.Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, selain berprofesi sebagai dukun, pelaku juga berjualan batagor. Dari hasil pemeriksaan awal sebelum melakukan perbuatan cabulnya itu, pelaku sempat membisikkan matra di telinga korban."Masuk kamar membisikkan di telinganya korban membaca seperti mantra," kata Wahyu.Wahyu menyatakan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Selain itu polisi masih menggali informasi detail terkait peristiwa pemerkosaan ini."Tersangka dalam proses penyidikan dan telah di lakukan penahanan," jelasnya, seperti dikutip dari Kumparan.