Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada tahun 2022. Hal ini tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022. Dalam laporan KEM PPKF 2022, kenaikan cukai rokok tersebut merupakan salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan negara. Selain menaikkan cukai rokok, pemerintah juga akan memberlakukan cukai plastik di tahun depan.Intensifikasi dan ekstensifikasi cukai melalui pemberlakukan pengenaan cukai kantong plastik dan eskalasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau.Selanjutnya, rencana kenaikan cukai rokok itu juga mempertimbangkan empat pilar yaitu pengendalian, penerimaan, tenaga kerja, serta dampak ke rokok ilegal.Merespons hal tersebut, Direktur Kebijakan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Olivia Herlinda mengatakan bahwa kenaikan cukai rokok juga perlu diikuti dengan simplifikasi tarif.Menurutnya, penyederhanaan struktur tarif cukai rokok semakin relevan di tengah situasi pandemi covid-19, di mana negara membutuhkan dana yang lebih besar untuk program pemulihan ekonomi nasional.“Penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau secara bertahap akan mengurangi variasi harga rokok di pasaran, terutama yang harganya terlalu murah. Sehingga, ketika harga rokok naik, perokok tidak bisa dengan mudah berpindah ke rokok yang lebih murah, karena variasinya lebih sedikit,” ujar Olivia.Dia melanjutkan, peta jalan simplifikasi yang pernah diimplementasikan oleh pemerintah pada 2018 dapat dijalankan kembali secara bertahap. Terlebih, simplifikasi juga sudah masuk ke dalam RPJMN 2020-2024.“Tahun ini waktu yang paling tepat bagi pemerintah untuk melakukan simplifikasi. Karena selain membantu pengendalian konsumsi, simplifikasi golongan juga diprediksi dapat meningkatkan penerimaan negara dari cukai yang juga diperlukan untuk pemulihan ekonomi,” jelasnya.Kerumitan struktur cukai rokok di Indonesia dinilai membuka peluang bagi pabrikan besar untuk mengambil celah dan melakukan penghindaran pajak. Selain itu, perusahaan besar juga masih memungkinkan untuk masuk di pasaran industri kecil."Yaitu dengan membuat segmentasi produk dengan merek berbeda dengan jumlah produksi yang disesuaikan dengan batasan produksi di golongan tarif rendah. Akhirnya, hal ini menyebabkan perusahaan kecil semakin terpuruk juga,” tambahnya, seperti dikutip dari Kumparan.Sebelumnya, dalam skenario Bappenas 2021 menunjukkan bahwa kenaikan tarif CHT minimal 20 persen dengan penyederhanaan struktur tarif CHT menjadi 3-5 strata dapat meningkatkan penerimaan negara dan mencapai target penurunan prevalensi perokok anak menjadi 8,7 persen pada 2024.Adapun kenaikan tarif cukai rokok di tahun ini rata-rata mencapai 12,5 persen. Cukai rokok sendiri memiliki sepuluh lapisan tarif.
Siap-siap Para Perokok, Harga Sebungkus Rokok akan Naik
Sabtu, 5 Juni 2021 - 18:10 WIB
Baca Juga :