Awalnya dia hanya meminjam Rp 3,7 juta di sebuah aplikasi pinjol atau pinjaman online, dan kini membengkak menjadi Rp 206,3 juta. Karena terdesak kebutuhan hidup, Afifah Muflihati (27 th) , seorang guru honorer, warga Desa Jatirejo, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, terjerat pinjaman online (pinjol).Awalnya dia hanya meminjam rp 3,7 juta di sebuah aplikasi pinjaman online, kini tagihannya membengkak menjadi Rp. 206,3 juta. bahkan dia kini sering mendapat teror ancaman lewat pesan singkat dan media sosial.Afifah Muflihati yang mengaku sudah tak kuat lagi dengan teror dan ancaman dari pihak pinjaman online, yang setiap hari dia terima lewat pesan singkat dan media sosial, kini memilih untuk menempuh jalur hukum.[caption id="attachment_469128" align="alignnone" width="900"] Bukti teror yang diterima Afifah (Antv-Didiet Cordiaz)[/caption]Menurut Afifah, awalnya pada tanggal 30 maret 2021 ia memang sedang membutuhkan uang, kemudian ada iklan di telepon selulernya yang merujuk pada sebuah aplikasi pinjaman online. Iapun menginstal aplikasi, dan melakukan pinjaman secara online.Menurut Afifah, dalam aplikasi pinjol yang diunduh itu ternyata terhubung dengan aplikasi pinjol lainnya. setelah mengikuti syarat peminjaman, akhirnya uang langsung ditransfer ke rekening afifah sebesar Rp. 3,7 juta dari Rp. 5 juta yang diajukannya, dan dalam tempo hanya 7 hari, padahal dalam aplikasi dijanjikan tempo 90 hari.“ Saya ambil pinjaman diaplikasi online ini yang awalnya saya kira itu bisa membantu saya untuk memenuhi kebutuhan saya dan keluarga tapi ternyata inilah yang terjadi “ terang Afifah dengan nada sedih.Saat itu uang belum digunakan sama sekali, namun dalam kurun 5 hari afifah sudah ditagih, dengan nada ancaman akan disebar identitas lengkapnya. Karena tidak kuat dengan ancaman yang diterimanya, Afifah pun meminta bantuan lembaga bantuan hukum.Kuasa hukum Afifah, Muhammad Sofyan, dari LBH NU Salatiga mengatakan, saat kliennya datang meminta bantuan, kondisinya sangat depresi karena teror yang diterima cukup mengerikan. Bahkan ada pesan yang disebar dengan menggabungkan foto Afifah dan gambar porno, seolah kliennya itu jual diri. oleh sebab itu jalur hukum ditempuh, karena ada unsur pidana.“Kerugian yang paling besar yang dialami Bu Afifah adalah kerugian immateril, karena untuk memulihkan nama baik dan reputasi tentu saja susah, tidak mungkin koleganya yang ada di phone book itu diterangkan satu-satu” Jelas Sofyan.[caption id="attachment_469130" align="alignnone" width="900"] Muhammad Sofyan, kuasa hukum Afifah (Antv-Didiet Cordiaz)[/caption]Namun jika nantinya kasus dibawa ke ranah perdata terkait pinjam-meminjam, Sofyan mengaku siap, karena pinjol tersebut tidak terdaftar di OJK, dan juga dalam proses pinjam-meminjam tidak memenuhi hukum pinjam-meminjam. Kasus tersebut kini sudah diadukan ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Didiet Cordiaz |Semarang - Jawa Tengah