Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan mempunyai wakil menteri (wamen). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres terbaru Jokowi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 47/2021 tentang Kemenpan RB yang mengatur tentang keberadaan wakil menteri.Seperti dilansir Antara dari laman jdih.setneg.go.id, dijelaskan dalam pasal 2 bahwa dalam memimpin Kemenpan RB, menteri dapat dibantu wakil menteri (wamen) sesuai dengan penunjukan presiden.Pada ayat 2 disebutkan wakil menteri diangkat dan diberhentikan presiden. Sementara pada ayat 3, wamen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.Sedangkan ayat 4 menyatakan, wamen mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kemenpan RB.Peraturan Presiden Nomor 47/2021 itu ditetapkan Jokowi 19 Mei 2021. Lalu diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 21 Mei 2021 di Jakarta.Perpres ini merupakan tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P/2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024.Selain itu juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara. Antara
Jokowi Terbitkan Perpres, Kemenpan RB Bakal Punya Wamen
Jumat, 4 Juni 2021 - 13:40 WIB
Baca Juga :