Buron 3 Bulan, Otak Pelaku Pelemparan Kepala Anjing Dibekuk Polisi

Yose (kanan) dan Bob tersangka pelemparan kepala anjing (Antv-Muhammad Arifin) (Foto : )

Setelah menjadi buronan polisi, akhirnya dalang pelaku pelemparan kepala anjing di rumah seorang jaksa di Pekanbaru, Riau dibekuk polisi. Ternyata, motifnya ingin menguasai aset organisasi Lembaga Adat Melayu, Pekanbaru.  Yose Saputra, otak pelemparan kepala anjing di rumah seorang jaksa di Pekanbaru, Riau diciduk polisi setelah 3 bulan jadi buronan.Tersangka tercatat sebagai mantan anggota DPRD kota Pekanbaru dibekuk tanpa perlawanan di kota Padang provinsi Sumatera Barat Jumat (28/5/2021).Sebelumnya, polisi menangkap tersangka lain berinisial TSB alias Bobi yang juga sempat jadi Daftar Pencarian Orang (DPO).TSB ditangkap Kamis (20/5/2021) sore di sekitar rumah keluarganya di Jalan Lintas Timur, Desa Puncak Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.Hasil penyelidikan, Yose sengaja meneror rumah Muspidauan karena ingin menguasai harta benda Lembaga Adat Melayu, Pekanbaru.Di organisasi tersebut, Muspiauan baru terpilih sebagai ketua yang baru. Sementara, Yose Saputra merupakan pengurus lama yang merasa terancam eksistensinya. [caption id="attachment_467625" align="alignnone" width="900"] Rumah jaksa Muspidauan (Antv-Muhammad Arifin)[/caption]Seperti diketahui, peristiwa  pelemparan kepala anjing ke rumah seorang jaksa, terjadi pada 5 Maret 2021 lalu.Dari rekaman CCTV, terlihat 2 pelaku mengendarai sepeda motor berhenti di depan rumah korban dan melemparkan kepala anjing dari luar pagar ke teras rumah korban.[caption id="attachment_467627" align="alignnone" width="900"] Barang bukti yang disita Polisi (Antv-Muhammad Arifin)[/caption]Dengan tertangkap Yose dan Bobi, polisi telah meringkus semua tersangka yang berjumlah lima.Polisi menjerat tersangka dengan pasal 335 ayat 1 junto pasal 56 dan pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Muhammad Arifin | Pekanbaru,  Riau