Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menyerahkan barang bukti tambahan soal TWK kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM. Bukti tambahan tersebut berkaitan dengan laporan yang dilayangkan para pegawai KPK terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status ASN.Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan kepada wartawan bahwa dalam TWK, 75 pegawai KPK dinyatakan tak memenuhi syarat dan dibebastugaskan oleh pimpinan KPK melalui Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021."Bahwa hari ini kami ke Komnas HAM untuk melengkapi berkas pengaduan yang sebelumnya telah kami sampaikan secara langsung," katanya.Ia menambahkan, bukti tambahan yang dia berikan kepada Komnas HAM yakni berkaitan dengan kejanggalan asesmen TWK tersebut. Apalagi, kini dari 75 pegawai yang tak lolos TWK, 51 di antaranya dipecat dan 24 lainnya akan mengikuti program bela negara."Membawa data dan juga dokumen tambahan, termasuk testimoni pegawai KPK yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat dengan kejanggalan yang terjadi pada saat proses asesmen yang dilakukan terhadap pegawai KPK," ucap Yudi, dikutip dari viva.co.id.Sebelumnya, para pegawai KPK mengadu ke Komnas HAM lantaran menilai Ketua KPK Firli Bahuri telah melanggar HAM. Sebab dalam TWK berisi pertanyaan yang bersifat pribadi dan vulgar.
Terkait TWK, Pegawai KPK Serahkan Bukti Tambahan ke Komnas HAM
Kamis, 27 Mei 2021 - 22:19 WIB
Baca Juga :