Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara terkait kasus petamburan, Massa pendukung HRS menyambut Habib Rizieq saat keluar dari PN Jakarta Timur. Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).Vonis terkait pelanggaran protokol kesehatan atas perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 2 tahun penjara.Kuasa hukum HRS, Azis Yanuar menyatakan pikir-pikir.“Terkait dengan ancaman hukumannya, Saya dan tim Habib Rizieq Shihab masih pikir-pikir,” ungkap Azis usai pembacaan vonis.Sementara itu di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, massa pendukung HRS tampak menyambut kendaraan tahanan yang mengangkut HRS dan rombongan keluar dari komplek PN Jakarta Timur.Massa tampak berkumpul di seberang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Sumarmo, Jakarta Timur. Puluhan orang pendukung HRS terdengar menerikkan yel-yel mendukung Habib Rizieq.“Bebaskan Habib Rizieq, Kami membela kebenaran,” ungkap Mereka.Petugas Gabungan TNI dan Kepolisian mengawal massa pendukung HRS ini melintasi Jalan Sumarmo.Massa digiring melintasi fly over di Jalan Sumarmo untuk selanjutnya pulang ke tujuan masing-masing. Cendono I Ghofur ANTV
Habib Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara, Massa Menyambut Saat Keluar dari Pengadilan
Kamis, 27 Mei 2021 - 20:52 WIB
Baca Juga :