Ayah dan Ibu Serta 2 Dukun, Dijadikan Tersangka Kasus Kematian Bocah Perempuan

Polisi Tetapkan Ayah dan Ibu Serta 2 Dukun Jadi Tersangka Kasus Kematian Bocah Perempuan (Foto Humas Polres Temanggung) (Foto : )

Kasus kematian bocah perempuan yang diduga dibunuh oleh kedua orang tua dan dan 2 dukun akhirnya menemui titik terang. Kematian bocah berinisial A yang baru berusia 7 tahun itu, diduga dibunuh karena dicurigai sebagai anak Genderuwo.Kematian A memang membuat geger warga Desa Bejen Kabupaten Temanggung saat pertama mayat ditemukan.Hasil penyelidikan awal polisi, korban diperkirakan meninggal sekitar 4 bulan lalu dan jasadnya diletakkan di sebuah  kamar di rumahnya sendiri, Selasa (19/05/2021).Menurut Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan kakek korban. Dia mengaku sudah 4 bulan tidak melihat cucunya.Saat silaturrahmi lebaran Idul Fitri lalu, sang kakek sempat menanyakan keberadaan sang cucunya itu kepada orang tuanya."Atas laporan dari Kakek korban didampingi perangkat desa. Mereka melaporkan pada kami adanya penemuan mayat yang merupakan anak berinisial A usia 7 tahun," terang Kapolres.Hasil penyelidikan akhirnya polisi menangkap 4 orang diantaranya ayah kandung korban berinisial M (43). Ibu kandung korban berinisial S (39). Serta seorang dukun berinisial H (56) dan asisten dukun berinisial B, (43).Menurut Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan, H yang berprofesi sebagai seorang dukun mengatakan anak tersebut nakal.Kenakalan itu karena anak tersebut keturunan Gendoruwo dan supaya bisa sembuh maka anak tersebut harus dibersihkan."Menurut keterangan pelaku dan saksi kejadian ini terjadi pada sekitar bulan Januari TKP nya di rumah korban," terang Setyo.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 76 C, Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Yakni tentang Perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara. Dan denda paling banyak Rp3 miliar.Apabila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka ancaman hukuman ditambah 1/3(sepertiga) dari ancaman hukuman di atas.Selanjutnya jajaran Polres Temanggung rencananya akan memeriksa kejiwaan kedua orang tua korban.