Dua dari 3 Komplotan Perampok dan Pemerkosa di Bekasi Diciduk Polisi, 1 Masuk DPO

dpo 01 (Foto : )

Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota menangkap 2 dari 3 komplotan perampok dan pemerkosa yang terjadi Sabtu, 15 Mei 2021 di Bekasi, Jawa Barat .Dua pelaku berinisial RP dan AH ditangkap polisi.  Mereka memiliki peran masing-masing dalam beraksi. Satu tersangka lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni berinisial RTS.RTS berperan sebagai eksekutor perampokan dan pemerkosaan terhadap korban diketahui berusia 15 tahun.Sebelum perampokan disertai pemerkosaan terjadi, RTS dan RP menyatroni rumah korban.  Usai mengintai dirasa aman, keduanya masuk ke rumah korban melalui ventilasi rumah  sekira jam 20.00 WIB."Modus mereka adalah dengan memanjat mulai dari tembok belakang yang belakang 1 orang. Jadi, satu, mereka berdua dalam satu motor kemudian yang satu ke belakang masuk melalui ventilasi, ventilasi udara dan kemudian masuk ke dalam rumah tersebut. ada memang anak yang jadi korban sekarang ini yang sedang tidur-tiduran di ruang tengah atau ruang keluarga pada saat itu.." terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di ruang Satya Haprabu gedung utama Polda Metro Jaya, Senin (17/5/2021).Mirisnya, melihat  anak perempuan pemilik rumah, pelaku langsung membekap dan memperkosa korban."Kemudian yang bersangkutan melakukan penyekapan. Penyekapan terhadap korban kebetulan korban ini anak dibawah umur 15 tahun dan memperkosanya. Saat melakukan aksi, korban dibekap dengan boneka agar tidak berteriak.." ungkap Yusri.Pelaku kemudian mengambil 2 telepon genggam milik korban yang ada di ruang tamu. Bahkan, mereka sempat menanyakan kode rahasia untuk membuka handphone korban.Selanjutnya, pelaku kabur melalui tempat semula masuk. Pemilik rumah baru mengetahui aksi kawanan perampok setelah anaknya menangis."Barulah diketahui oleh keluarganya atau orangtuanya setelah anak atau korban tersebut menangis dari situ dilaporkan ke Polres, oleh Polda Metro Jaya bersama-sama dengan Polres ya dalam hal ini unit Empat Jatanras melakukan penyelidikan kurang waktu tidak sampai 24 jam pelaku berhasil kita amankan ada dua orang yang kita amankan," tutur Yusri.Polisi menghimbau RTS menyerahkan diri karena identitasnya telah dikantongi petugas.Diketahui, RTS adalah pak ogah di sekitaran Jakarta Barat. Sementara, RP merupakan residivis dengan kasus yang sama, sedangkan AH adalah residivis kasus pencurian besi.Dalam kasus ini, AH berperan sebagai penerima hasil curian RP dan RTS.RP dan AH telah menjalani tes urine. Keduanya positif mengkonsumsi zat amfetamin.RTS dan  RP dijerat Pasal 365 ayat 2 dan 285  KUHP disertai pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Sedangkan, AH dijerat pasal 480 KUHP karena berperan sebagai penadah.Ketiganya terancam kurungan badan di atas 5 tahun. Andana Ekky dan Putra Dwi Laksana | Jakarta