Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020-2024) yang merupakan proyek Kawasan Industri Prioritas Nasional sebagai program prioritas Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk mendongkrak perekonomian Nasional' Proyek berlokasi di wilayah Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, telah masuk ke dalam Proyek skala Prioritas Nasional sebagaimana tercantum dalam Perpres No. 18 tahun 2020.Proyek itu diproyeksikan akan mampu menyerap sampai dengan 147.500 orang tenaga kerja akan segera dibangun di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.[caption id="attachment_464382" align="aligncenter" width="900"] Desain Kawasan Industri Kemingking (Foto Istimewa)[/caption]Kawasan Industri Kemingking (KIK) yang merupakan satu-satunya 'smart-eco industrial estate' di Provinsi Jambi yang akan segera dibangun ini telah mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.[caption id="attachment_464380" align="aligncenter" width="900"] Desain Kawasan Industri Kemingking (Foto Istimewa)[/caption]Kuasa Hukum PT. Kharisma Kemingking Endang Supriadi saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (14/05/2021) mengatakan, dalam perjalanan mengembangkan Kawasan Industri Prioritas Nasional Kawasan Industri Kemingking (KIK), selain disambut baik oleh masyarakat sekitar khususnya dan umumnya masyarakat Kabupaten Muaro Jambi, juga pihak pengembang mendapat dukungan dan respon baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi. Yaitu dengan keluarnya kajian persyaratan teknis dan administratif Kawasan Industri Kemingking dan referensi surat dari Bupati Muaro Jambi Hj. Masnah Busro, S.E yang ditujukan kepada PJ. Gubernur Provinsi Jambi terkait mohon verifikasi kajian Pemda Muaro Jambi.Akan tetapi, Program Proyek Skala Nasional ini mendapatkan hambatan dari pihak-pihak yang diduga ingin menggagalkan terwujudnya Kawasan Industri Prioritas Nasional di Provinsi Jambi ini.Hambatan ini diduga keras dipelopori oleh Mafia Tanah yang bekerjasama dengan Mafia Hukum yang ada di Provinsi Jambi yang bertujuan menghambat terwujudnya Kawasan Industri Kemingking (KIK) tersebut."Dengan adanya hambatan-hambatan yang dialami pengembang di wilayah Provinsi Jambi, kami meminta kepada Bapak Presiden Joko Widodo turun tangan untuk membersihkan para Mafia Tanah dan Mafia Hukum yang dengan sengaja agar program skala Nasional tersebut menjadi gagal, karena investor-investor, baik dari luar maupun dalam Negeri ragu-ragu untuk menanamkan investasi di Proyek Nasional di Kawasan Industri Kemingking (KIK) di Kabupaten Muaro Jambi," terang Endang.Hambatan yang dialami Pengembang Kawasan Industri Kemingking (KIK) tersebut dengan adanya pelaporan pasal-pasal pengrusakan (Psl 170, 406 KUH Pidana, 263, 266, 378, 385 KUHAPidana) yang diduga keras sengaja diciptakan oleh oknum-oknum mafia tanah yang bekerja sama dengan mafia hukum di Provinsi Jambi."Kami sebagai Pengembang Kawasan Industri Kemingking (KIK) memohon perlindungan hukum kepada Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung, sesuai dengan surat edarannya masing-masing terutama Surat Edaran Jaksa Agung No. B-230/E/EJP/01/2013 tanggal 22 Januari 2013 yang inti surat ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia, yang inti isi pokok surat Edaran Jaksa Agung tersebut menginstruksikan tentang penanganan perkara Pidana yang objeknya berupa tanah yang berpotensi di “tunggangi” oleh berbagai kepentingan baik oknum perseorangan, mafia tanah maupun makelar kasus” dimana kasus-kasus tanah yang sejatinya kasus perdata “dipaksakan” menjadi perkara pidana dengan menggunakan pasal-pasal, 170, 263, 266, 278, 385, 406 KUHAPidana," ungkapnya."Dengan dasar surat edaran Jaksa Agung ini, para Kejati seluruh Indonesia agar bilamana menerima SPDP dari penyidik yang perkara pidananya berupa tanah agar diatensi secara sungguh-sungguh secara objektif, proporsional dan profesional sehingga tidak mudah dipengaruhi oleh manuver-manuver dari oknum-oknum yang punya kepentingan pribadi, itulah Surat Edaran Keras dari Jaksa Agung," tegas Endang Supriadi.Lanjut Endang Supriadi, hal ini sudah terbukti adanya dugaan keras menjegal terwujudnya Kawasan Industri (KIK) ini supaya gagal total dengan cara adanya pelaporan-pelaporan dugaan tindak pidana kepada pengembang Kawasan Industri Kemingking (KIK) dengan hampir 4 kali.Meskipun tidak terbukti, namun anehnya dengan pelaporan menggunakan pasal 170 dan 406 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHAPidana dapat berjalan menjadi status penyidikan di Kepolisian Daerah Jambi terhadap Chairil Anwar selaku Direktur PT Kharisma Kemingking yang juga Direktur Utama PT. Jambi Kemingking Ecopark."Namun kami sangat menyayangkan, pengembang yang telah mendapat kepercayaan mengembangkan kawasan tersebut yaitu Sdr. Ir. Chairil Anwar sebagai klien kami dilaporkan atas pengrusakan lahan dan tanaman sawit dengan pasal 170 dan 406 jo pasal 55 ayat 1 ke (1), sedangkan menurut bukti- bukti surat yang kami miliki adalah lahan kami dan tanaman sawit yang ada di atas lahan tersebut adalah milik kami," katanya."Kami menduga bahwa dalam proses penanganan perkara pidana pasal 170 dan 406 jo pasal 55 ayat ayat 1 ke (1) ini ada Kekurang cermatan dan ketidak objektifan dalam menganalisa untuk menentukan bukti surat sporadik alas hak Pelapor dengan objek tanahnya," kata Endang.Penyidik belum mendalami isi perjanjian yang mengikat para pihak, hal ini dengan jelas adanya unsur keperdataan, sehingga diduga ada ketidak objektifan oknum penyidik dalam menentukan bukti surat alas hak atas tanah yang menjadi dasar alasan pelapor belum ditentukan status penguasaannya oleh tenaga ahli pertanahan, sesuai amanat Perkap no. 6 tahun 2019 tentang managemen penyidikan tindak pidana."Sehingga tuduhan ini terkesan dipaksakan," terang Endang.Endang menjelaskan bahwa Objek tanah yang merupakan hak penguasaan klien kami yang telah disampaikan kepada penyidik yang menangani kasus tersebut berupa surat bukti penguasaan alas hak atas tanah dan adanya akta perjanjian para pihak (Pelapor dan Terlapor) tidak menjadi pertimbangan sama sekali."Bahwa klien kami memiliki data-data surat objek tanah terperkara, namun perkara ini kami duga dipaksakan menjadi perkara pidana, padahal bukti-bukti adanya perselisihan hak sangat jelas adanya perbedaan lokasi lahan yang dikerjakan klien kami berupa 5 surat sporadik yang berada di RT 08, sedangkan alas hak berupa 7 surat Sporadik yang digunakan pelapor berada di RT 10," ungkapnya.Apabila mengacu pada amanat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia no. 1 tahun 1956 pada Pasal 1 menyebutkan bahwa: Apabila dalam pemeriksaan perkara Pidana harus diputuskan dalam hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua (2) pihak tertentu, maka pemeriksaan Perkara Pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu."Sehingga saya berpendapat seharusnya ketika ada Sengketa Kepemilikan seharusnya diselesaikan secara keperdataan agar mendapat kepastian siapa yang berhak atas objek tanah tersebut, berdasarkan keputusan Hakim Perdata yang berkekuatan hukum tetap," terang Endang."Kami atas nama kuasa Hukum Chairil Anwar sebagai warga negara memohon keadilan dan perlindungan hukum kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung agar membantu melakukan pengawasan terhadap adanya dugaan campur tangan Mafia Tanah yang diduga bekerja sama dengan oknum penegak hukum di provinsi Jambi, yang berusaha menggagalkan Program sakala Nasional Kawasan Industri Kemingking (KIK), melalui pelaporan Pasal 170 dan 406 jo pasal 55 ayat 1 ke (1)," tegas Endang.