Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar kasus dugaan pembuatan surat palsu hasil tes covid-19 di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus pemalsuan hasil tes covid-19 di Sidoarjo, dilakukan oleh 5 tersangka. Dalam menjalankan aksinya, mereka mencatut sebuah klinik kesehatan berinisial nama SM. Selama empat bulan, komplotan ini sudah memproduksi dan menjual sedikitnya 600 lembar surat keterangan hasil tes covid-19 kepada pemesan. Kelima tersangka itu ialah NH (33) warga Jalan KH. Gasbullah Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang. SG (36) warga Jalan Pabean, Kelurahan Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. MZA (22) warga Desa Pagerwojo, RT 17/ RW 04, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. IB (51) warga Jalan Malik Ibrahim Kuwangsan RT 006/003 Sedati, Sidoarjo dan IF (27) warga Jalan Petukangan Ampel, Surabaya. "Kelima tersangka ini mempunyai peran masing-masing, sedangkan untuk para tersangka diamankan di Jalan by pass, Kecamatan Sedati, Sidoarjo," kata Gatot di Mapolda Jawa Timur, Kota Surabaya, Selasa (11/5/2021). Tersangka NH, lanjut Gatot, berperan membuat surat keterangan dokter palsu yang isinya hasil tes usap antigen dan PCR negatif covid-19. Sementara tersangka AF berperan mencetak surat keterangan dokter palsu. Adapun tiga tersangka lain, IB, SG dan MZA berperan mencari pemesan. Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur Kombes Totok Suharyanto menuturkan, kepada pemesan, tersangka menawarkan surat keterangan palsu dari klinik kesehatan SM yang beralamat di Jalan Letjen Wahono No. 77-79 bypass Juanda Baru, Sedati Gede, Sedati, Sidoarjo. Tersangka NH leluasa mencatut surat berkop SM dan stempelnya karena pernah bekerja di klinik kesehatan tersebut dan sudah dipecat empat bulan lalu. Setiap surat hasil tes covid-19 dibanderol tersangka NH lumayan mahal. Untuk surat hasil tes rapid antigen, tersangka membanderol harga Rp100 ribu per lembar. Sementara untuk surat hasil tes PCR dibanderol Rp400 ribu per lembar. Tentu saja pemesan tidak dites untuk mendapatkan surat hasil negatif tes covid-19 tersebut. Oleh tersangka yang berperan sebagai marketing, IB, SG dan MZA, surat keterangan itu dijual kembali kepada pemesan sebesar Rp200 ribu per lembar untuk tes rapid antigen dan Rp650 ribu per lembar untuk surat keterangan negatif covid-19 tes PCR. Polisi sendiri berhasil membongkar kasus itu setelah berpura-pura memesan surat keterangan palsu bikinan tersangka. "Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka NH, ia mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut dengan laptop dan printer dengan mengatasnamakan RS Shelila Medika Sidoarjo, di mana blanko/formnya sudah ada di laptop pelaku," kata Kombes Totok. Kini, kelima tersangka ditahan di Markas Polda Jatim. Mereka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 268 KUHPidana Juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. Viva.co.id
Polisi Bongkar Pembuat Surat Keterangan Palsu Hasil Tes Covid-19
Selasa, 11 Mei 2021 - 20:46 WIB
Baca Juga :