itu menyalahi aturan dalam bekerja sebagai penagih utang dan berperilaku layaknya premanisme.“Kemudian diambil sistemnya kayak preman-preman di jalan itu," ujar Yusri saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (10/5/2021).
Baca Juga :
itu menyalahi aturan dalam bekerja sebagai penagih utang dan berperilaku layaknya premanisme.“Kemudian diambil sistemnya kayak preman-preman di jalan itu," ujar Yusri saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (10/5/2021).