Kasus Jual Beli Jabatan yang Menjerat Bupati Nganjuk Ditangani Bareskrim Polri

bareskrim (Foto : )

Bareskrim Polri menetapkan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Novi ditangkap bersama ajudan pribadi dan lima Camat dengan barang bukti berupa uang tunai Rp647 juta. Tim Gabungan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri bersama KPK mengamankan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat dalam operasi tangkap tangan atas dugaan penerimaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Penangkapan Bupati Nganjuk dilakukan usai tim gabungan terlebih dulu mengamankan ajudan bupati beserta lima Camat di wilayah Kabupaten Nganjuk.Dari hasil operasi ini, Bareskrim Polri mengamankan uang tunai senilai Rp647. 900.000 yang merupakan setoran para Camat kepada Bupati untuk pengisian jabatan.Selain Novi, ada enam orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka.Mereka adalah:

  • Dupriono (DR), Camat Pace;
  • Edie Srijato (ES), Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro;
  • Haryanto (HY), Camat Berbek;
  • Bambang Subagio (BS), Camat Loceret;
  • Tri Basuki Widodo (TBW), mantan Camat Sukomoro;
  • M Izza Muhtadin (MIM), ajudan Bupati Nganjuk.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebut uang setoran yang diberikan para Camat bervariasi dari mulai Rp2 juta hingga Rp50 juta.Sementara itu, hingga kini, ketujuh pejabat daerah tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan menjalani penahanan di rutan Bareskrim Mabes PolriAtas perbuatannya, para pelaku dijerat melanggar pasal 5 ayat 2 juncto pasal 12 b UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp250 rupiah. Shandi March dan Wishnu Hutomo | Jakarta