Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap. Yakni terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur. Sebagai penerima, yakni Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk.Sementara pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.Hal itu disampaikan Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5/2021)."Dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebagai berikut. NRH, Bupati Nganjuk yang diduga sebagai penerima hadiah atau janji," kata Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto.Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan dengan persangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Djoko mengungkapkan barang bukti yang sudah diperoleh berkaitan kasus tersebut. Yaitu uang tunai sebesar Rp647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk. Delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.Sebelumnya, kata dia, pada Minggu (9/5/2021) sekira pukul 19.00 WIB, tim gabungan Direktorat Tipikor Bareskrim Polri dan KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk dan beberapa camat di jajaran Kabupaten Nganjuk dalam kasus suap tersebut.Adapun modus operandinya, ia mengungkapkan para Camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati. Terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya, ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk. (Antara)
Usai Ditangkap, Bareskrim Tetapkan Bupati Nganjuk sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi
Senin, 10 Mei 2021 - 19:02 WIB
Baca Juga :