Pemberlakuan Larangan Mudik, Jembatan Suramadu sisi Surabaya disekat. Sejumlah Pengendara yang diminta putar balik mensiasati dengan melewati jasa Penyebrangan Ujung Kamal. Ratusan pemudik yang akan menyebrang dari Surabaya ke Pulau Madura tertahan di jembatan Suramadu setelah disekat petugas menyusul Larangan Mudik 2021 diberlakukan.Para pemudik diminta petugas gabungan untuk memutar balik kendaraannya kecuali yang telah dilengkapi surat tugas dan dilampiri tes PCR dengan keterangan negatif Covid-19.Namun larangan melewati jembatan Suramadu bukan berarti tak bisa pulang kampung bagi pemudik.Para pemudik tak kehilangan akal, mereka pun ramai-ramai mensiasati dengan cara melewati jasa Penyebrangan Ujung Kamal.“ di Suramadu diperiksa, kalo dari surabaya disuruh balik arah, begitu sebaliknya kalo dari madura juga diminta putar balik. Kalo lewat kapal bebas.....,” ujar Supandi, salah satu pemudik. Kamis (6/5) Sore.Supandi dan para pemudik lainnya melenggang ke kampung halaman menyebrang dengan Kapal Ferry Jokotole dari Dermaga Ujung Surabaya menuju Dermaga Kamal Madura.Sejak jembatan Suramadu dioperasikan, seluruh aktivitas penyebrangan seolah mati karena banyaknya warga yang memanfaatkan jembatan Suramadu.Sejak itu juga, Pihak ASDP hanya mengoperasikan dua unit Kapal Ferry untuk tetap mengangkut penumpang setiap hari.Saat larangan mudik diberlakukan, penyebrangan dengan Kapal Ferry tetap bisa dilalui sebagai wilayah anglomerasi bagi warga Madura dan Surabaya.“ jadi penumpang Ujung Kamal ini agromerasi, inikan commuter yah, kita tahu mana yang mudik dan mana yang pekerja, apalagi kapasitas kita tidak sampai 20 persen kalo siang,” ujar Eva Mardany, Manager Operasional ASDP Surabaya. Kamis (6/5) Sore.Sementara, Pemerintah pusat melalui Satgas Covid-19 Nasional resmi memberlakukan aturan larangan mudik di semua wilayah termasuk wilayah aglomerasi.Akan tetapi, Pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi. Zainal Azhari | Surabaya
Jembatan Suramadu Disekat, Pemudik Lenggang Lewat Jasa Penyebrangan
Jumat, 7 Mei 2021 - 13:26 WIB
Baca Juga :