Pasang Tarif Rp1 Juta Per Penumpang, 2 Travel Ilegal Diamankan Polisi

Pasang Tarif Rp1 Juta Per Penumpang, 2 Travel Ilegal Diamankan Polisi (Foto Dok. Istimewa via Kumparan) (Foto : )

Dua kendaraan travel ilegal atau biasa disebut travel gelap yang membawa pemudik diamankan saat melintas di pos sekat Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Kamis (6/5/2021). Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Bogor, Iptu Dicky Pranata, dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (6/5/2021)."Dua kendaraan diamankan di Polres, dan akan ditahan hingga selesai operasi," ujar Kasatlantas Polres Bogor, Iptu Dicky Pranata, seperti dikutip dari Antara.Penertiban tersebut menambah deretan travel gelap yang diamankan Polres Bogor. Sebelumnya, Polres Bogor sudah mengamankan 9 kendaraan berisi pemudik saat masa pra-mudik pada 2-4 Mei."Mobil pribadi itu mengangkut penumpang. Disewa dari pelat nomornya dari luar Jabodetabek. Penangkapan semuanya kami lakukan malam hari,” ucapnya.Dicky menyebut travel gelap yang diamankan menawarkan jasa angkutan mudik di media sosial. Kemudian penyedia jasa menjemput calon penumpang.Berdasarkan pengakuan para sopir, kegiatan tersebut sudah dilakukan lebih dari 2 kali saat pramudik. Tarif yang dipasang para pengusaha travel gelap tersebut mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per orang.Sementara itu Kapolres Bogor, AKBP Harun, menyebut penyekatan larangan mudik di 8 titik Kabupaten Bogor sudah berlaku pada hari ini.Delapan titik penyekatan tersebut berada di Jasinga perbatasan dengan Lebak, Parungpanjang perbatasan dengan Tangerang, Parung perbatasan dengan Depok.Juga di Gunungputri perbatasan dengan Bekasi, Cileungsi perbatasan dengan Bekasi, Cibinong perbatasan dengan Depok, Cigombong perbatasan dengan Sukabumi, serta Simpang Gadog dari arah Jakarta.