Tindakan ini berbuah sanksi atas pelanggaran tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana tertuang dalam pasal 45 a ayat (2) jo pasal 28 ayat 2 UU No 19 thn 2016 tentang perubahan UU no 11 thn 2008 yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang di tunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,ras,dan antar golongan (SARA).Kasatgas Humas Nemangkawi melalui keterangannya saat dihubungi tim redaksi menanggapi , “Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap akun akun provokasi yang menimbulkan kebencian , permusuhan berdasarkan SARA, saat ini tersangka dipriksa di Polres Mimika. Melewati pemeriksaan digital Forensik terhadap barang bukt dan Berkoordinasi dengan Pengacara tersangka serta para ahli.”
Polri Tindak Tegas Pelaku Hasutan Tentang Genosida Warga Papua di Facebook
Kamis, 6 Mei 2021 - 21:18 WIB
Baca Juga :