Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Segera Jalani Sidang Etik Profesi

Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Segera Jalani Sidang Etik Profesi (Foto : )

Kepolisian sedang mempersiapkan proses persidangan etik profesi Polri terhadap Brigjen Prasetijo Utomo, terpidana korupsi. Dia terbukti menerima suap senilai USD100 ribu terkait penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar DPO di Imigrasi dan red notice. Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya sedang melakukan persiapan tahapan untuk menggelar sidang Komisi Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo.“Sedang mempersiapkan perangkat sidang, seperti Ketua Komisi Sidang, anggota,” kata Sambo di PTIK Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021).Ia mengatakan, saat ini perangkat sidang tersebut sedang diajukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Lantaran itu, perlu waktu cukup lama untuk menggelar sidang etik terhadap Brigjen Prasetijo.“Kan kita harus periksa ulang. Kita sedang ajukan ke Kapolri persiapan sidang,” imbuhnya.Pada prinsipnya, lanjut dia, setiap anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang melakukan tindak pidana itu akan diproses secara hukum dan sidang kode etik.“Pasti kita lanjut ke sidang etik setiap anggota Polri yang melakukan tindak pidana,” ujar Sambo, dikutip dari viva.co.id.Dalam Pasal 21 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, disebutkan aturan mengenai sanksi-sanksi adminstratif berupa demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).Pasal 21 Ayat 3 huruf a Perkap menyebut sanksi administratif berupa PTDH dikenakan kepada pelanggar KEPP yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis Brigjen Polisi Prasetijo Utomo hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, Prasetijo juga diganjar membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan."Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (10/3/2021).Dengan keputusan itu, Brigjen Prasetijo dianggap terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Brigjen Prasetijo Utomo disebut menerima uang senilai US$100 ribu terkait penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar DPO di Imigrasi dan red notice. Uang itu diberikan oleh Djoko Tjandra melalui pengusaha Tommy Sumardi.