Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua eks pejabat Direktorat Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, sebagai tersangka kasus dugaan suap. KPK menetapkan status tersangka kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani karena diduga menerima suap dari tiga korporasi.Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan nilai suap yang yang diberikan oleh tiga korporasi tersebut. Salah satunya nilai suap yang diterima Angin Prayitno Aji Cs, sedianya sebesar Rp25 miliar dari Bank Panin. Namun, baru diterima SGD500 ribu dolar atau sekitar Rp5,4 miliar.Kemudian, senilai SGD3 juta dolar atau setara Rp32,4 miliar diberikan oleh Agus Susetyo yang merupakan konsultan pajak milik PT Jhonlin Baratama.Adapun nilai suap terkecil diterima dari PT Gunung Madu Plantation. Perusahaan ini diduga menyuap Prayitno senilai Rp15 miliar.“Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku" kata Firli saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021).Selain kedua mantan petinggi pajak serta Agus Susetyo, KPK juga menjerat tiga konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi dan Veronika Lindawati selaku petinggi Panin.Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan Angin selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak diduga menyetujui serta mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.Prayitno dan Dadan diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak yaitu PT GMP (Gunung Madu Plantations,) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016. Pun, PT JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.Prayitno dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sementara itu, penyuapnya yakni RAR, AIM, VL dan AS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketua KPK: Bank Panin Turut Suap Eks Pejabat Ditjen Pajak
Selasa, 4 Mei 2021 - 20:47 WIB
Baca Juga :