Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro hingga 17 Mei, Ada 5 Provinsi Baru jadi Cakupannya

Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro hingga 17 Mei, Ada 5 Provinsi Baru jadi Cakupannya (Foto Ilustrasi) (Foto : )

Pemerintah kembali perpanjang PPKM Mikro atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Ketentuan ini sudah ketujuh kalinya diambil pemerintah dan akan berlaku mulai 4-17 Mei mendatang."PPKM Mikro sendiri akan diberlakukan perpanjangan yang ke-7 antara tanggal 4 sampai dengan 17 Mei. Dan ini ada beberapa pembatasan kegiatan masyarakat, tidak ada perubahan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto.Hal itu disampaikan Airlangga Hartarto saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Senin (3/4/2021).Airlangga juga menyebut penerapan PPKM mikro ini diperluas ke 5 provinsi. Sehingga secara keseluruhan ada 30 provinsi yang menerapkan pembatasan sosial berbasis wilayah yang lebih kecil.Lima provinsi baru itu ialah Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat."Sehingga totalnya menjadi 30 provinsi," kata Airlangga.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini bilang, meski secara aturan tidak ada pembeda, pemerintah pada PPKM jilid 7 ini memberi penegasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan.Menjelang libur hari raya Idul Fitri, pengunaan masker adalah wajib di tempat umum dan terbuka."Diberikan penegasan bahwa di daerah-daerah, hiburan komunitas, ataupun masyarakat ataupun hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik, maka penerapan Prokes menggunakan masker itu wajib," kata Airlangga.Diketahui, seiring diberlakukannya aturan larangan mudik, namun masyarakat malah dihebohkan dengan membludaknya pengunjung Pasar Tanah Abang.Fenomena berdesakannya lautan manusia itu, dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru pandemi Covid-19.Belum lagi kedatangan Warga Negara India yang ditengarai membawa varian baru virus corona Covid-19 yang merebak di negera mereka.Mau sampai kapan pandemi Covid-19 terus bersemayam di Tanah Air?