Kasus Alat Rapid Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Menko PMK: Perketat Pengawasan!

Alat Rapid Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Menko PMK: Perketat Pengawasan! (Foto : )

Kasus penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, telah diproses secara hukum dengan penetapan 5 orang tersangka. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengaku sangat prihatin dan menyesalkan tindakan oknum tidak bertanggung jawab yang menggunakan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan Sumatera Utara.Selanjutnya, kata dia, pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan alat rapid test antigen di sejumlah tempat lainnya."Ini sedang kita benahi manajemen pengawasannya, pengendalian peralatan-peralatan yang ada di lapangan. Besok saya akan ke Medan, akan saya cek lapangan langsung bagaimana sih ceritanya kok bisa terjadi," ujarnya di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4/2021).Ia menambahkan bahwa kejadian di Bandara Kualanamu, Medan, akan dijadikan dasar bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan dan investigasi di sejumlah tempat lain yang ditengarai rawan praktik semacam itu."Yang jelas pengawasannya akan kita perketat," pungkas Muhadjir.