pada 22 Desember 2020 di Istana Merdeka."Yang kita tahu hanya ada persetujuan (pertimbangan) dari DPR pengubahan kementerian berupa penggabungan Kemenristek/BRIN dan Kemendikbud/Dikti menjadi kementerian baru berdasarkan Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis Selasa (27/4/2021).Menurutnya, hal ini sesuai dengan sejumlah pertimbangan yang tercantum pada Pasal 18 ayat 2 tentang pengubahan kementerian UU No.39/2008 tentang Kementerian Negara.Tentu pertimbangan pemerintahan, kata Fadjroel, sesuai perkembangan kebutuhan dan aspirasi rakyat.Selain itu juga untuk efisiensi dan efektifitas serta perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah serta kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri.Menurutnya, pembentukan kementerian baru yaitu Kementerian Investasi sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 dan ayat 2. Sebagai pertimbangannya seperti untuk efisiensi dan efektifitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, serta perkembangan lingkungan global."Dalam bahasa rakyat, hanya Presiden Joko Widodo dan Tuhan YME yang tahu, kapan, siapa yang akan menduduki jabatan menteri, setidaknya di dua kementerian baru tersebut. Atau dalam bahasa legal, reshuffle adalah hak prerogatif Presiden," pungkasnya.Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno memastikan reshuffle kabinet tak akan dilakukan dalam waktu dekat."Enggak, ditunggu saja," kata Pratikno saat ditanya kemungkinan reshuffle digelar usai Idul Fitri.
Soal Rencana Reshuffle Kabinet, Ini Update Terbaru dari Istana
Selasa, 27 April 2021 - 09:59 WIB
Baca Juga :