PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (KAI DAOPS) 4 Semarang, Sabtu (24/4/2021), mulai memberlakukan aturan baru terkait persyaratan hasil tes covid-19 agar bisa naik kereta api jarak jauh. Persyaratan tersebut berlaku untuk semua tes seperti PCR, rapid antigen dan GeNose C19. Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro menjelaskan, sebelumnya surat keterangan hasil rapid test PCR dan rapid test antigen, negatif, masa berlakunya maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, namun kini menjadi maksimal 1x24 jam.Aturan tersebut berlaku bagi pelanggan kereta api jarak jauh, untuk keberangkatan Sabtu (24/4/2021) sampai Rabu (5/5/2021) dan Selasa (18/5/2021) hingga Senin (24/5/2021). Sedangkan untuk hasil negatif dari pemeriksaan GeNose C19, masa berlakunya tetap 1x24 Jam.Perubahan tersebut, tambahnya, menyesuaikan dengan terbitnya Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 35 Tahun 2021."Dengan perubahan ini, masyarakat dapat kembali mengatur waktu perjalanan atau pelaksanaan tesnya,” kata Krisbiyantoro di Semarang, Sabtu (24/4/21).Bagi masyarakat yang ingin melengkapi persyaratan menggunakan kereta api jarak jauh melalui stasiun kereta api, KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan
Kini Semua Hasil Tes Covid-19 Berlaku 1x24 Jam di Stasiun KAI Daop 4 Semarang
Sabtu, 24 April 2021 - 22:00 WIB
Baca Juga :