Penyidik KPK Asal Polri Ditetapkan Jadi Tersangka Terima Suap dari Wali Kota Tanjungbalai

Penyidik KPK Asal Polri Ditetapkan Jadi Tersangka Terima Suap dari Wali Kota Tanjungbalai (Foto Dok. ANTVKLIK) (Foto : )

KPK menetapkan penyidiknya asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, jadi tersangka dalam kasus penerimaan suap kepengurusan perkara. AKP Stepanus menjadi tersangka karena diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai, HM Syahrial. Suap diduga terkait pengurusan perkara di KPK."Setelah lakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan perkara ke penyidikan dan menetapkan 3 tersangka," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (22/4/2021), seperti dikutip dari Kumparan.Stepanus diduga bersama dengan seorang advokat berinisial MH diduga menerima suap dalam perkara ini. Suap berasal dari Wali Kota Tanjungbalai Syahrial. Ketiganya yang jadi tersangka dalam perkara ini.Sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, AKP Stepanus telah menjalani pemeriksaan oleh penyelidik KPK pada hari ini.Kemudian berdasarkan hasil gelar perkara, AKP Stepanus dinyatakan cukup bukti untuk dijadikan tersangka.Kasus permintaan uang AKP Stepanus terhadap Syahrial muncul di saat KPK tengah mengusut dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai pada 2019.Dalam perkara dugaan jual beli jabatan itu, KPK sudah menetapkan tersangka.Meski demikian, KPK belum mengumumkan identitas tersangka maupun detail perkara lantaran kebijakan pimpinan jilid V. Identitas tersangka akan diumumkan saat hendak ditahan.