Polri Kirim ke Interpol, Surat Permohononan Red Notice Jozeph Paul Zhang

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Foto Dok. Humas Polri). (Foto : )

Polri telah melayangkan surat permohonan penerbitan red notice ke Interpol terhadap Jozeph Paul Zhang, tersangka kasus penistaan agama. Dalam waktu dekat, penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa orang-orang terdekat Jozeph Paul Zhang. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Polri kini masih menunggu penerbitan red notice atas tersangka Jozeph Paul Zhang. Ia menuturkan, red notice itu akan diterbitkan oleh interpol pusat di Lyon, Prancis. Proses pengajuan red notice terhadap pria yang memiliki nama alias, Shindy Paul Soerjomoelyono, sedang berjalan. "Yang pasti untuk permohonan penerbitan red notice Sekretariat NCB Interpol Indonesia telah mengirim surat ke markas besar Interpol di Lyon, Perancis," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021). Rusdi melanjutkan, penerbitan red notice, nantinya akan membantu proses penyidikan dengan mempersempit pergerakan Jozeph Paul Zhang. "Tentu pergerakannya akan semakin dipersempit dan untuk mengantisipasi seandainya yang bersangkutan melakukan upaya-upaya lain dengan red notice itu sangat berguna dalam rangka menyelesaikan kasus JPZ," katanya. Ia menambahkan, dalam waktu dekat ini Bareskrim Polri akan memeriksa orang-orang terdekat Jozeph Paul Zhang terkait dengan kasus penistaan agama yang dilakukan dia. Shandi March dan Ahmad Djunaedi | Jakarta