Kejati Tetapkan Kepala UPTD Samsat Malingping Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan

Kejati Tetapkan Kepala UPTD Samsat Malingping Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan (Foto : )

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Banten membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan lahan gedung kantor UPTD Samsat Malingping, Lebak, Banten. Kejati Banten menetapkan Kepala UPTD Samsat Malingping sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasus dugaan korupsi yang dibongkar Tim Penyidik Kejati Banten yakni pengadaan lahan gedung kantor UPTD Samsat Malingping, Lebak, seluas 6.400 meter di Jalan Raya Baru Simpang Beyeh, Malingping, Lebak, Banten.Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana menyatakan, Kepala UPTD Samsat Malingping berinisial SMD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah ditahan di Rutan Pandeglang. Saat ini pihaknya masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka.Asep menjelaskan modus yang dilakukan SMD yakni membeli tanah dari warga dengan harga Rp100 ribu meter persegi dan kembali dijual ke negara dengan harga berkisar Rp500 ribu meter persegi.Tanah warga saat dibeli tersangka masih bersertifikat milik warga, namun status lahanya milik tersangka  dan ini sengaja dilakukan agar tersangka bisa menikmati keuntungan pembayaran tanah oleh negara kepada warga sebesar Rp400 ribu meter persegi.Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menuturkan, modus kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Gedung Samsat Malingping yang dilakukan SMD, merupakan korupsi yang sudah direncanakan. Ia tidak menampik kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Siti Marufah | Serang, Banten