Bareskrim Mabes Polri menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan penipuan investasi E-Dinar Coin Cash atau EDC Cash. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah adalah CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf (AY).Mereka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Saat ini kepolisian juga tengah melakukan penelusuran terhadap korban yang terus bertambah.Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan polisi telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka Abdulrahman Yusuf dan H.Di kediaman AY Polisi menyita 14 mobil, 3 diantaranya mobil mewah, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah.[caption id="attachment_458653" align="aligncenter" width="900"]
Bareskrim Polri Bongkar Investasi Ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash, Sita Sejumlah Mobil Mewah
Kamis, 22 April 2021 - 21:15 WIB
Baca Juga :