Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori menjelaskan, peningkatan kualitas pelayanan publik dapat dilakukan melalui penyelesaian pengaduan yang cepat. Menurutnya, segala bentuk kritik maupun aduan yang disampaikan masyarakat merupakan bentuk koreksi untuk perbaikan pelayanan.Hudori menjelaskan, rendahnya kualitas pelayanan publik merupakan salah satu sorotan yang diarahkan kepada birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.Sistem prosedur pelayanan yang berbelit-belit, profesionalisme sumber daya manusia (SDM) yang masih rendah, ketidakpastian waktu dan biaya yang mengakibatkan standar pelayanan menjadi tidak jelas."Begitu banyaknya permasalahan dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah sehingga perlu dilakukan suatu perubahan atau reformasi melalui perbaikan pelayanan publik," ujarnya.Hal itu disampaikan saat menjadi pembicara kunci pada Rapat Koordinasi Pelayanan Publik Unit Layanan Administrasi Kemendagri, di Gedung C Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Rabu (21/4/2021).Secara umum, lanjut Hudori, kualitas pelayanan publik di Indonesia sudah meningkat dari tahun ke tahun. Kendati demikian, menurutnya masih banyak yang perlu dibenahi dan dievaluasi, untuk dapat memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.Dia mengatakan, pelayanan publik merupakan wajah konkret kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat sehari-hari."Penyelenggara pelayanan publik harus berubah, dari budaya yang senang dilayani menjadi yang melayani," katanya.Cara ini dapat dilakukan dengan terus berinovasi, cepat, dan berorientasi pada hasil.Hudori mengungkapkan, pelaksananaan pelayanan publik begitu dinamis mengikuti kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Kondisi ini memaksa penyelenggara pelayanan publik untuk terus berinovasi dan memberikan terobosan baru, dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik yang mudah, cepat, tepat waktu, dan transparan.Dalam kesempatan itu, Hudori juga membeberkan berbagai ikhtiar yang dilakukan Kemendagri dalam memberikan pelayanan publik. Salah satunya yakni dengan membangun Unit Layanan Administrasi (ULA) yang terintegrasi dalam satu kesatuan proses pada satu tempat pelayanan yang mengurusi layanan administrasi dan pengaduan.Selain itu, Kemendagri juga mewajibkan pemerintah daerah untuk menyampaikan permohonan layanan melalui aplikasi Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA), saat hendak berkunjung untuk berkonsultasi dan mengajukan fasilitasi layanan administrasi di Kemendagri.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Bisa Dilakukan dengan Penyelesaian Pengaduan yang Cepat
Rabu, 21 April 2021 - 20:57 WIB
Baca Juga :