Pelaku penganiayaan perawat RS Siloam Palembang akhirnya ditetapkan jadi tersangka. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis. Setelah diperiksa selama enam jam, JT akhirnya ditetapkan jadi tersangka penganiayaan perawat RS Siloam Palembang oleh tim penyidik Polrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021) pagi.Pengumuman status tersangka disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira Satya Putra.Saat diperlihatkan kepada wartawan, tersangka sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.Menurut Irvan, pelaku JT ditetapkan jadi tersangka setelah mengakui perbuatannya kepada penyidik. Ini juga didukung beberapa barang bukti dan keterangan saksi.Dikatakan, motif penganiayaan lantaran pelaku emosi melihat anaknya menangis dan mengeluarkan darah setelah jarum infusnya dicabut perawat.Selain itu pelaku juga mengaku kelelahan setelah empat hari menjaga anaknya yang masih balita di rumah sakit karena menderita radang paru.Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain topi, pakaian berwarna merah dan ponsel yang digunakan saat kejadian.Menurut Irvan, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pengrusakan ponsel dan penganiayan yang tertuang dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pebriansyah I Palembang, Sumatera Selatan