Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, menjadi salah satu tempat penahanan bagi narapidana teroris. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Sudjonggo menjelaskan alasan mengapa menempatkan narapidana teroris di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat."Awalnya ini dibangun khusus lapas narkotika. Sebelum pelaksanaannya dimulai, kasus teroris bermunculan. Mubazir rasanya gedung ini tidak diisi," kata Sudjonggo di Lapas Gunung Sindur, Kamis (15/4/2021).Menurutnya, ke depan Kemenkumham akan mengubah nomenklatur mengenai penggunaan bangunan tersebut, di tengah maraknya penangkapan teroris."Ini gedung baru yang pemanfaatannya waktu kasus meledak banyak, sayang kalau tidak dimanfaatkan," katanya.Namun, status high risk pada bangunan baru Lapas Narkotika Kelas IIA itu tidak akan diubah meski nomenklatur peruntukannya diubah untuk ditempati narapidana teroris."Jadi, nomenklatur perlahan akan kami evaluasi. High risk -nya tetap tetapi mungkin khusus narkotikanya yang akan kami coba evaluasi," tutur Sudjonggo, dikutip dari Antara.Kini, Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dihuni oleh 56 narapidana teroris. Sebanyak 34 di antaranya pada Kamis (15/4/2021) siang mengucapkan ikrar setia pada NKRI setelah melalui deradikalisasi."Hari ini kami telah sama-sama melihat di lapas narkotika Gunung Sindur, dari 56 jumlah warga binaan terorisme, sebanyak 34 menyatakan ikrar setia pada NKRI," katanya.
Begini Alasan Kemenkum HAM Menempatkan Napi Teroris di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur
Kamis, 15 April 2021 - 21:37 WIB
Baca Juga :