KPK Tetapkan Mantan dan Anggota DPRD Jabar Tersangka Suap Pengurusan Dana Bantuan

KPK Tetapkan Mantan dan Anggota DPRD Jabar Tersangka Suap (Foto : )

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman dan mantan Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani, sebagai tersangka suap pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. Diketahui Ade merupakan Ketua DPD Golkar Jawa Barat. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Supendi, mantan Bupati Indramayu Supendi.Ade diduga menerima Rp750 juta dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES. Diketahui Carsa telah divonis 2 tahun penjara pada 2020 silam lantaran terbukti menyuap Supendi.Sementara Siti diduga menerima uang Rp1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah menjalani persidangan sebagai terdakwa. Uang Rp 1,05 miliar itu merupakan bagian dari Rp9,2 miliar yang ditermima Rozak dari Carsa.Uang itu diberikan agar Ade dan Siti memastikan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kab. Indramayu diperjuangkan oleh Ade selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan Rozak selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.Ade dan Siti beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu."Carsa ES mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran Tahun Anggaran 2017 - 2019 yang bersumber dari bantuan Propinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp160,9 Miliar," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli kepada wartawan di Gedung KPK. Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021).Atas perbuatannya, Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Lembaga antirasuah pun langsung melakukan penahanan terhadap Ade dan Siti. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 April 2021 hingga 4 Mei 2021."Masing-masing tersangka ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Lili, dikutip dari viva.co.id.