Menaker Minta THR 2021 Dibayar Penuh, Pengusaha Tekstil Sanggupi Tapi Ada Syaratnya

Ilustrasi Pabrik tekstil. (Foto Republika). (Foto : )

Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 dibayar penuh secara langsung oleh perusahaan. Para pengusaha tekstil yang tergabung dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia pun menyanggupi hal tersebut, namun ada syaratnya. Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengungkapkan, industri tekstil meminta keringanan untuk pembayaran tagihan listrik industri tekstil. Sehingga bisa mengurangi beban perusahaan di tengah pandemi covid-19 saat ini.“THR tidak dapat dihindari. Anggota meminta agar tagihan PLN untuk tiga bulan diberi keringanan pembayaran 50 persen dan 50 persen sisanya dapat dicicil sebanyak lima kali,” ujar Jemmy, Selasa (13/4/2021), seperti dilansir dari Antara.Jemmy mengatakan, saat ini masih banyak perusahaan tekstil yang arus kas keuangannya bermasalah. Sehingga, kelonggaran dalam pembayaran tagihan listrik itu bisa digunakan untuk membayar THR para pekerja.“Jadi kalau ada kelonggaran PLN, dananya bisa dipakai untuk membayar THR terlebih dahulu,” ungkapnya.Seperti diketahui, dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja, diatur sejumlah ketentuan mengenai pembayaran THR 2021. Di antaranya, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.Kemudian, pembayaran THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.Lalu, THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.