Cegah Penularan Covid-19, Kemenkes Imbau Orang Tua Tak Ajak Anak di Bawah 10 Tahun Tarawih di Masjid

Cegah Penularan Covid-19, Kemenkes Imbau Orang Tua Tak Ajak Anak di Bawah 10 Tahun Tarawih di Masjid (Foto Dok. tebyan.net via Fimela.com) (Foto : )

Pemerintah telah memutuskan tak melarang ibadah Ramadhan seperti salat tarawih dan tadarusan di masjid meski pandemi corona belum berakhir. Terkait hal ini, Kemenkes mengimbau masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan.Berikut imbauan Kemenkes terkait hal tersebut seperti yang disampaikan jubir Kemenkes Nadia Tarmidzi, Senin (12/4/2021):- Pastikan semua jemaah memakai masker- Minimal jaga jarak jemaah 1 meter- Kapasitas masjid harus 50%, baik ruangan tertutup terutama maupun ruangan terbuka- Semaksimal mungkin rajin mencuci tangan- Menggunakan alat dan perangkat salat serta Al-Qur'an pribadi- Diimbau tidak membawa anak berusia di bawah 10 tahun"Atau untuk melakukan salat tarawih bersama atau terus dipastikan anak tersebut sudah duduk dan dapat mengikuti rangkaian ibadah tarawih maupun ibadah tadarusan," kata Nadia, seperti dikutip dari Kumparan.Menurut Nadia, soal anak-anak ini penting karena mereka rentan tertular dan menularkan orang lain apabila tak diawasi.Jadi, dipastikan mereka tetap tenang dan dalam pengawasan selama proses ibadah.Diketahui, Pemerintah menetapkan awal Ramadan 1442 H jatuh pada Selasa, 13 April 2021.Keputusan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam telekonferensi pers usai Sidang Isbat Awal Ramadan 1442 H.“Peserta Sidang Isbat secara mufakat bersepakat bahwa 1 Ramadan jatuh pada esok hari, Selasa, 13 April 2021,” tutur Menag di Jakarta, Senin (12/4/2021).Kesepakatan ini menurut Menag, diambil setelah peserta sidang mendengarkan pelaporan hasil rukyat (pemantauan) hilal. Serta memperhatikan perhitungan hisab (astronomis)."Keduanya saling memperkuat," jelas Menag.