Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa, Jumat petang (9/4/2021), resmi ditahan KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi. Ayah dan anak itu, kompak disangka mengkorupsi duit pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 Dinas Sosial Kab. Bandung Barat tahun 2020."Melakukan penahanan pada para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.Hal itu disampaikan Nurul Ghufron dalam jumpa pers di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/4/2021).Seperti dikutip dari VIVA.co.id, Ghufron menjelaskan, keduanya ditahan terhitung sejak 9 April 2021 hingga 28 April 2021.Aa Umbara ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara sang anak, Andri Wibawa ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1 alias kantor Dewas KPK.Kendati begitu lanjut Ghufron, sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19, keduanya akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari pada rutan KPK kavling C-1.Pada perkara ini sejatinya KPK telah menjerat tiga orang tersangka. Selain Andri Wibawa dan Aa Umbara, KPK juga menjerat pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan.Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa 30 saksi terdiri dari aparatur sipil negara di Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan Anaknya, Kompak Resmi Ditahan KPK
Jumat, 9 April 2021 - 18:09 WIB
Baca Juga :