Lagi, Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online, Bocah Perempuan 11 Tahun Jadi Korban

Lagi, Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online, Bocah Perempuan 11 Tahun Jadi Korban (Foto RRI) (Foto : )

Bocah perempuan berusia 11 terkena bujuk rayu mucnikari prostitusi online berinisial DF (27) lewat aplikasi pertemanan lewat deteksi lokasi. Polisi menangkap DF di Apartemen Gading Nias Residance Tower Emerald beberapa waktu lalu, itu setelah bisnis prostitusi online itu terendus oleh aparat kepolisian."DF, laki-laki, usia 27 tahun. Tidak bekerja," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (7/4/2021).DF, lanjut dia, diketahui memasarkan korban masih duduk di bangku SD melalui aplikasi itu melalui akun milik korban, bahkan dia juga 'memasarkan' langsung."Di akun itu ditulis usia korban 16 tahun, padahal kenyataannya baru 11 tahun. Di sana juga dicantumkan kalau korban melayani jasa esek-esek di wilayah Kelapa Gading," kata Guruh.Dia juga menjelaskan, tarif dipasang DF adalah Rp450 ribu untuk setiap tamunya."Dari harga itu, korban hanya menerima Rp 300 ribu. Informasi sementara yang bisa kita gali dari pelaku atau tersangka baru sekali ini. Tapi masih tetap kita dalami lagi," ujar Guruh.Guruh menjelaskan, jeratan hukum bagi DF sebagai muncikari."Atas perbuatannya DF di sangkakan Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Guruh, seperti dikutip dari rri.co.id.Sedangkan, korban yakni AC, dia mengatakan dikembalikan kepada orang tuanya."(Korban, red) AC dikembalikan ke orang tuanya, dan menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)," pungkasnya.