Penghentian Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, KPK Sudah Lapor Dewan Pengawas

Penghentian Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, KPK Sudah Lapor Dewan Pengawas (Foto : )

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya sudah melaporkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Dewan Pengawas KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penghentian penyidikan tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI dan istrinya, Itjih Nursalim, bersama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional)."Terkait lapor ke dewas pasti kita sudah lapor terkait penerbitan SP3 dan SP3 itu kita sudah terbitkan kemarin pertanggal 31 Maret 2021," ujarnya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021).Nantinya usai diumumkan penghentian penyidikan kasus tersebut, pihaknya bakal memberikan surat penghentian itu kepada Sjamsul dan istrinya serta Syafruddin Arsyad Temenggung"Terkait apakah nanti akan disampaikan kepada tersangka, tentu kami akan memberitahukan atau penyampaian surat penghentian penyidikan tersebut," kata Alexander, dikutip dari viva.co.id.Alex menyebut penghentian penyidikan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Menurutnya, sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara, KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku."Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," imbuhnya.Sebelumnya, KPK era Ketua Firli Bahuri, kembali membuat sejarah baru. Bukan tangkapan kasus besar, tapi kali ini KPK heboh karena mengenai SP3 kasus korupsi untuk kasus Sjamsul Nursalim dan istri.