Gubernur Jabar Tunggu Fatwa MUI Terkait Larangan Kerumunan Saat Ibadah Ramadan

Gubernur Jabar Tunggu Fatwa MUI Terkait Larangan Kerumunan Saat Ibadah Ramadan (Foto : )

Gubernur Jabar (Jawa Barat) Ridwan Kamil masih menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kepastian larangan kerumunan dalam ibadah selama bulan Suci Ramadan. Ridwan Kamil menilai kemungkinan pembatasan aktifitas dalam kegiatan ibadah masih berlaku, mengingat pandemi COVID-19 masih terjadi."MUI sedang merapatkan, rata-rata arahnya memang tarawih di rumah dan tidak ada buka bersama (bukber)," ujarnya di Gedung Pakuan Bandung, Kamis (1/4/2021).Dia menegaskan, pandemi COVID-19 masih berlangsung dan penanganan oleh pemerintah saat ini masih menggenjot melalui program vaksinasi. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak lengah dan abai terhadap protokol kesehatan."Kasus ini kan belum diproklamasikan selesai pandeminya sehingga hampir sama dengan tahun lalu kita tidak boleh euforia," katanya.Larangan melakukan beberapa aktivitas selama Ramadhan, menurutnya, karena dikhawatirkan kasus COVID-19 kembali tidak terkendali. Dimana saat ini, kasus mulai turun dan angka kesembuhan juga terus meningkat."Saat kita buka bersama, buka masker ramai-ramai, ketawa itu potensi droplet beredar, kasus yang sudah turun oleh PPKM naik lagi, (keputusan) resminya mohon tunggu, ini urusan syariat agama," pungkas Ridwan, seperti dikutip dari viva.co.id.