Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutuskan untuk melepas tersangka, salah satu klien yang memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm. Keputusan lepas (Onslag van recht vervolging) yaitu segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.Sidang perkara dugaan pidana penggelapan dan atau penipuan pasal 372 dan 378 KUH Pidana tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Tangerang Hakim H. Minanoer Rachman, SH, MH dengan Hakim Anggota Arif Budi Cahyono, SH dan R. Aji Suryo, SH, MH.Kasus yang bermula ketika Terdakwa R dan Pelapor WK mengadakan perjanjian di depan notaris untuk PPJB dan Surat Kuasa Jual, dimana setelah R menjual tanah yang diperjanjikan untuk melunasi hutang PT Kembang Finance 88 sebesar Rp625 miliar, pelapor kemudian melaporkan terdakwa ke kepolisian dan merasa dirugikan, di mana kasus berlanjut dari kepolisian, penuntutan dan disidangkan di PN Tangerang.Sebelumnya pada sidang pembelaan, Advokat Hamdani, SH, MH(c) dari LQ Indonesia Lawfirm membacakan pledoinya bahwa perbuatan Terdakwa R ini sudah sesuai surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Surat Kuasa Jual yang disetujui dan ditandatangani oleh pihak Pelapor sehingga apa yang dilakukan Terdakwa bukanlah pidana melainkan urusan Keperdataan atau kebendaan yang diatur di pasal 1320 jo 1338 KUH Perdata, bukan ranah hukum pidana seperti yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya."Dalam kasus ini pelapor WK diduga tidak memiliki itikat baik karena sudah menerima uang pembayaran dari hasil penjualan tanahnya dari Terdakwa dan uang tersebut diterima dan tidak pernah dikembalikan oleh pelapor, namun demikian pelapor tetap menginginkan tanah itu dikembalikan kepada pihak pelapor. Hal ini jelas pelapor mengingkari PPJB dan Surat Kuasa jual yang telah disetujui dan ditandatangani pelapor," ujar Advokat LQ Indonesia Lawfirm, lainnya La Ode Surya Alirman, SH, Kamis (1/4/2021).[caption id="attachment_452368" align="aligncenter" width="1040"]
PN Tangerang Putuskan Melepas Tersangka, Ini Kata LQ Indonesia Lawfirm
Kamis, 1 April 2021 - 16:48 WIB
Baca Juga :