Seorang pria berinisial FD (23) diduga melakukan penyekapan dan pemerkosaan terhadap wanita berusia 19 tahun di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara. Diketahui antara korban dan pelaku memang saling kenal dan merupakan teman. Peristiwa berawal ketika FD janjian melalui chatting- an WhatsApp dengan korban untuk berkunjung ke rumahnya pada Minggu (7/3/2021) siang, sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka pada awalnya duduk di ruang tamu korban dan ditemani adik korban."Tidak berapa lama kemudian adik pelapor tersebut pergi dari ruang tersebut," ungkap Kapolres Pematang Siantar AKBP, Boy Sutan Binaga dalam keterangan tertulis Selasa (30/3/2021).Melihat kondisi rumah sedang kosong, timbul niat jahat FD. Pelaku memaksa korban untuk ke dalam kamar secara paksa dengan mulut dibekap dengan menggunakan tangannya agar korban tidak berteriak."Ketika itu terlapor langsung mengajak korban ke dalam kamar pelapor untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri," tutur Boy.FD terus memaksa korban untuk dapat melayani nafsu bejatnya. Dengan kondisi ketakutan dan lemas, pelaku akhirnya bisa melumpuhkan korban. Ia pun melakukan pemerkosaan terhadap wanita belia itu."Namun saat itu pelapor menolaknya dan berusaha melepaskan genggaman tangan terlapor dengan cara menunjang kaki terlapor. Terlapor memaksa pelapor untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri dan setelah itu pelapor merasa ketakutan dan trauma," kata Boy.Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri. Atas perbuatan tersebut, menimbulkan trauma dan ketakutan korban. Ia lalu menceritakan hal itu kepada keluarganya.Tidak terima dengan perbuatan FD, korban bersama keluarganya mengamankan pelaku dan lalu membawa ke Mako Polres Pematang Siantar. Tersangka langsung diamankan petugas Kepolisian, Senin (29/3/2021) sekitar pukul 01.42 WIB."Korban bersama saksi-saksi datang ke Polres Pematang Siantar dengan membawa tersangka selanjutnya tersangka diserahkan ke pihak Polres Pematang Siantar," ungkap dia. Viva
Korban Perkosaan Tangkap dan Serahkan Sendiri Pelaku ke Polisi
Selasa, 30 Maret 2021 - 20:41 WIB
Baca Juga :