Perselisihan LQ Indonesia Law Firm dengan advokat pemilik Master Trust Law Firm dan Firma Hukum Rumah Keadilan, Natalia Rusli berlanjut. Co-Founder LQ Indonesia Law Firm, Leo Detri meminta masyarakat yang memberikan kuasa ke Natalia tapi kasusnya diduga tak diurus, melapor ke polisi."Silakan agar para korban melaporkan saja perkara tersebut ke Kepolisian apabila merasa dirugikan. Saya tegaskan, Natalia Rusli tidak pernah menjadi anggota dan rekanan LQ Indonesia Law Firm, jadi jika dia diduga mencatut nama LQ dan berakibat merugikan, maka korban yang dirugikan uangnya dapat melaporkan hal tersebut ke Kepolisian atas dugaan penipuan," ujar advokat Leo Detri, Senin (29/3/2021).Leo juga menanggapi pernyataan Natalia yang disebutnya mendiskreditkan LQ. Menurut Leo, Natalia tak mengerti hukum. Sebab, LQ kata dia hanyalah kuasa hukum dari klien SK yang merasa dirugikan."Tapi Natalia Rusli ini malah menyerang LQ Indonesia Law Firm secara institusi. Sebagai lawyer semestinya Natalia Rusli tahu bahwa yang melaporkan adalah klien SK bukan kepentingan pribadi LQ. Tapi saya tidak heran dengan sikap Natalia Rusli," tutur Leo.Lebih lanjut, selain dilaporkan pihaknya, kata Leo, Natalia juga dilaporkan oleh kliennya sendiri dalam kasus tanah di Polres Metro Jakarta Selatan. Atas itu ia menyarankan klien-klien Natalia lainnya yang merasa dirugikan, turut mempolisikan perempuan itu."Kami mengimbau para korban dugaan penipuan, silahkan laporkan saja oknum lawyer tersebut ke Kepolisian, dan kami tegaskan bahwa Natalia Rusli bukan anggota dan bukan rekanan LQ Indonesia Law Firm sehingga LQ tidak akan membantu dan membela Natalia Rusli," kata Leo."Harap hati-hati apabila Natalia Rusli mengaku-ngaku ada hubungan dan kerja sama dengan LQ Indonesia Law Firm, jangan dipercaya. LQ Indonesia Law Firm adalah badan hukum sah dan tidak pernah mengunakan nama law firm lainnya," lanjut Leo.Mengenai laporan polisi yang dibuat oleh LQ Indonesia Law Firm atas korban SK yang mengaku rugi Rp500 juta, kata Leo hal itu menunjukkan LQ tak memiliki hubungan spesial dengan Natalia. Serta sebagai bukti bahwa LQ tak menyetujui tindakan yang diduga melanggar hukum yang dilakukan Natalia."Karena itu LQ Indonesia Law Firm untuk membuktikan keseriusan dan komitmennya bersedia menjadi kuasa hukum korban dugaan penipuan, SK, yang diduga dilakukan oleh Natalia Rusli dan Ses Jamdatun Chaerul Amir dan melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya agar diusut tuntas," sambung Leo.Sementara, advokat LQ Indonesia Law Firm yang melaporkan Chaerul Amir, Natalia dan Serly Kuganda, Jaka Maulana, menyebut pihaknya memiliki bukti kuat, percakapan antara Natalia Rusli dan korban.Bukti berupa video, foto dan rekaman pembicaraan beserta tujuh orang saksi yang melihat dan mengetahui langsung transaksi yang melibatkan Natalia dan Chaerul Amir."Para saksi ini bersedia memberikan keterangan di Kepolisian dan persidangan. Jadi nanti Natalia Rusli silahkan saja sanggah dan berikan keterangan di Kepolisian, biar dicocokan dengan barang bukti kami yang ada," kata Jaka.Sebelumnya, Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Chaerul Amir bersama pengacara bernama Natalia Rusli, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan.Modusnya ialah penangguhan penahanan. Pelapor merupakan pengacara dari kantor LQ Indonesia Law Firm, Jaka Maulana.Laporan ini teregistrasi dengan nomor 1671/III/YAN 2.5/2021/SPKTPMJ tanggal 26 Maret 2021. Korban penipuan sekaligus klien dari Jaka adalah seorang perempuan berumur 52 tahun berinisial SK. Korban mengaku mengalami kerugian Rp500 juta.Chaerul Amir sendiri membantah tuduhan penipuan itu. SK diakui memang pernah menemuinya ketika Chaerul menjabat sebagai Inspektur IV di Pengawasan Kejaksaan Agung. Saat itu, SK melaporkan bahwa anaknya dikriminalisasi."Lalu saya sampaikan buat saja laporan pengaduan secara resmi ke Kejaksaan," tandas Chaerul.
LQ Indonesia Law Firm Tegaskan Tak Ada Hubungan dengan Natalia Rusli
Senin, 29 Maret 2021 - 22:16 WIB
Baca Juga :