Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia atau Bareskrim Polri menyebut seorang terlapor kasus dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum terhadap empat orang Laskar FPI, meninggal dunia. Kabar meninggalnya seorang terlapor itu diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Namun, ia tidak menyebutkan identitas satu orang anggota Polda Metro Jaya yang meninggal tersebut."Saat gelar perkara, saya mendapat info kalau salah satu meninggal dunia," kata Agus kepada para wartawan, Kamis (25/3/2021).Menurut dia, seorang anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor kasus dugaan pembunuhan terhadap Laskar FPI itu meninggal akibat kecelakaan. Hanya saja, ia menyarankan supaya kasus ini ditanyakan kepada penyidik yang menangani."Meninggal karena kecelakaan. Silakan ditanyakan ke penyidik," ujarnya, dikutip dari viva.co.id.Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyampaikan empat rekomendasi atas peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.Dari hasil penyelidikan yang berlangsung sejak 7 Desember 2020, Komnas HAM menyimpulkan bahwa peristiwa tewasnya enam laskar FPI ini terbagi dalam dua konteks yang berbeda.Dua laskar FPI tewas karena terlibat bentrokan serta saling serang dengan aparat dan tewas di tempat. Sementara empat laksar FPI lainnya tewas karena pelanggaran HAM.Komnas HAM merekomendasikan agar peristiwa tewasnya empat laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.Rekomendasi kedua, Komnas HAM meminta dilakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang berada di dalam dua mobil. Dua mobil ini terlibat dalam aksi serempet dengan mobil yang ditumpangi laskar FPI.Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam itu berpelat nomor B 1759 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD.Rekomendasi berikutnya adalah mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI. Yang keempat, meminta proses penegakan hukum akuntabel, objektif, transparan sesuai dengan standar HAM.Selanjutnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim membuat laporan model A atas kasus unlawful killing terhadap empat orang pengawal Habib Rizieq Shihab Artinya, laporan dibuat langsung penyidik.Kemudian, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan unlawful killing atau penembakan di luar hukum terhadap anggota Laskar FPI dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Rabu, 10 Maret 2021.
Kabareskrim Polri: Satu Anggota Polda Metro yang Tembak Laskar FPI, Meninggal Dunia
Kamis, 25 Maret 2021 - 20:05 WIB
Baca Juga :