Misteri pembunuhan wanita cantik pemandu lagu di Malang akhirnya terkuak. Ternyata, korban yang bernama SN (21) dibunuh mantan pacarnya yang bernama Wahyudi (34). Tak berhenti di situ, SN lalu diperkosa Adi Prayitno alias Dalbo (28) yang diminta menolong SN oleh Wahyudi.Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengatakan bahwa kasus ini bermula saat Wahyudi bersama teman wanitanya yang lain, Amel.Saat itu mereka sedang mabuk-mabukan di Cafe 88 yang berada di Jalan Karangpandan, Pakisaji, Kab. Malang, pada Senin malam (22/03/2021)."Dapat kita ketahui kronologi kejadiannya adalah berawal pada Senin malam pukul 22.00 WIB. Ia bersama teman-temannya dan ceweknya, Amel, itu minum-minum di Cafe 88," terangnya, di Mapolres Malang, Kamis (25/03/2021)."Lalu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, si Wahyudi memindahkan truknya yang berada di gudang ke depan Cafe 88. Di mobil itu, si tersangka tidur dan bersama Amel tadi yang menemaninya di cafe," sambungnya.Sekitar pukul 01.30 WIB, SN yang memiliki hubungan khusus dengan tersangka ini mendatangi truk dan menggedor-gedor dan membentak-bentak."Kemudian si Wahyudi yang tidak ingin ada pertengkaran. Kemudian menstarter mobil dan sengaja membelokkan sedikit ke kanan. Inilah yang membuat roda bagian kanan menabrak korban," ucapnya."Inilah yang membuat korban jatuh dan mengalami patah tulang ekor dan paha. Dan itu juga yang membuat beberapa pembuluh darah pecah termasuk pembuluh darah di kepala/otak. Tapi yang bersangkutan waktu itu masih hidup. Tapi tersangka ini langsung pergi dengan kendaraannya ke arah utara," imbuhnya.Dia mengatakan, Wahyudi merupakan mantan pacar SN dan sudah tinggal bersama di sebuah kos di Pakisaji."Mereka dari dulu ini sudah berpacaran dan bahkan sudah tinggal satu kos di daerah Pakisaji. Tapi berjalannya waktu mereka ini banyak terjadi cek-cok atau pertengkaran. Akhirnya si Wahyudi ini tidak suka lagi ke SN dan meninggalkan SN. Tapi menjalin hubungan dengan perempuan lain bernama Amel," tuturnya.Mengetahui dirinya menabrak SN, Wahyudi lalu menelpon Dalbo untuk mengecek keadaan SN."Kemudian dalam perjalanan si tersangka sempat menelepon si tersangka 2 yang merupakan penjaga di Cafe 88 juga. Wahyudi menelepon agar tersangka 2 mengecek karena SN sempat tertabrak oleh dirinya," ungkapnya.Saat dicek oleh Dalbo, ternyata memang ada yang tergeletak di pinggir jalan dan benar itu adalah SN. Di situlah timbul nafsu bejat Dalbo untuk memperkosa SN yang sudah kritis."Bukannya diselamatkan, SN justru langsung diseret ke bekas Warung Tegal Ombo, dan di sana tersangka ini masih menyetubuhi. Atau melakukan upaya pemerkosaan terhadap korban yang sudah tidak berdaya," bebernya."Lalu sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka kembali ke cafe seperti tidak terjadi apa-apa dan meninggalkan korban begitu saja di warung ," lanjutnya.Baru pada sore hari, jenazah SN baru ditemukan oleh pemulung yang hendak mencari sampah untuk dijual."Setelah itu korban baru ditemukan sekitar pukul 15.00 WIB oleh salah seorang pemulung. Dan si pemulung inilah yang melaporkan kepada pihak kepolisian dan melakukan olah TKP untuk bisa menangkap pelaku," ucapnya.Akibatnya perbuatannya, Wahyudi akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.Kemudian juga akan dijunctokan Pasal 352 Ayat 3 KUHP. Tentang penganiayaan yang membuat hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.Sementara tersangka kedua yang menyetubuhi korban akan dikenakan Pasal 286 KUHP. Tentang seseorang yang menyetubuhi orang yang sudah tidak berdaya."Itu ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Kemudian kita perkuat lagi dengan Pasal 306 KUHP itu apabila menyetubuhi. Dan kemudian korban meninggal dunia itu ancaman hukumannya juga 9 tahun penjara," tegasnya.Sementara Amel yang berada di dalam mobil truk milik Wahyudi saat kejadian, hanya akan dijadikan saksi dalam kasus ini."Amel hanya sebagai saksi, karena tidak ada terlibat dan tidak menyuruh Wahyudi untuk membunuh SN," pungkasnya, seperti dikutip dari Kumparan.
Misteri Pembunuhan Wanita Cantik Pemandu Lagu Terkuak, Ini Pelakunya
Kamis, 25 Maret 2021 - 19:44 WIB
Baca Juga :