Usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan membacakan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus penganiyaan yang berakhir kematian terhadap anggota Pemuda Pancasila (PP), sidang pun berakhir ricuh, Rabu (24/3/2021). Kedua terdakwa divonis bebas adalah Sunardi alias Gundok (44) dan Syafwan Habibi (36). Mereka merupakan anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK). Sidang berlangsung secara virtual dan tertib. Tiba-tiba berubah menjadi kericuhan. "Mengadili dan memeriksa perkara ini. Dengan ini, menyatakan dakwaan dan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan para terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir, dilansir dari viva.co.id. Majelis hakim menilai perkara pembunuhan ini adalah nebis de in idem. Artinya, terdakwa tidak dapat diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan atau kasus yang sama. Apabila sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya. Keputusan Majelis Hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut kedua terdakwa hukum pidana selama 6 tahun penjara. Mendengarkan putusan tersebut, keluarga dan kerabat korban langsung berhamburan mencari Ketua Majelis Hakim hingga menyisir ruang Hakim. Petugas Kepolisian dan keamanan PN Medan langsung berjaga-jaga terhadap massa yang sudah tersulut emosi yang kompak mengenakan kopiah putih. Mereka menuntut keadilan atas putusan yang disampaikan dalam perkara ini. "Tidak ada rasa keadilan, ada korban yang tewas. Kita minta ketiga hakim itu dihadirkan kemari, kita minta pertanggungjawaban mereka. Gimana kalau kejadian ini menimpa anaknya. Perkara ini beda dengan perkara sebelumnya," kata Kuasa Hukum korban, M Amrul Sinaga, dikutip dari viva.co.id. Tidak hanya itu, keluarga korban yang tampak hadir di persidangan bahkan terlihat menangis sembari berteriak meminta agar hakim segera hadir ke hadapan mereka. "Perkara ini jelas berbeda (dari perkara sebelumnya). Laporan kita juga berbeda, kenapa tiba-tiba nebis de in idem diungkit di sini," katanya. Suasana di gedung pengadilan pun semakin memanas hingga warga yang tadinya mengantre berlarian meninggalkan PN Medan. Perkara ini sebelumnya sudah disidangkan PN Medan. Ada tujuh orang yang sudah diadili. Lima terdakwa lain yang turut membunuh Syahdilla divonis 6 tahun penjara. Kemudian, dua terdakwa lain divonis 9 bulan penjara. Dalam dakwaan JPU Ramboo Loly Sinurat, pembunuhan terhadap Syahdilla ini berawal pada Minggu (8/11/2019) sore sekitar pukul 16.30 WIB, terjadi bentrokan antar OKP di Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara. Saat itu, baru saja berlangsung Rapat Pemilihan Pimpinan Anak Ranting Pemuda Pancasila Pangkalan Mansyur di Kantor Kelurahan Pangkalan Mansyur. Syahdilla bersama beberapa temannya dari PP saat itu disebut pergi menuju warung di Jalan Eka Rasmi untuk bersilaturahmi dengan IPK, tempat terdakwa Sunardi alias Gundok nongkrong. Saat itu, Syahdilla ingin menanyakan soal spanduk milik PP yang dicopot oleh anggota IPK. Tak disangka, begitu Syahdilla tiba di lokasi, cekcok terjadi. Syahdilla dihantam habis-habisan hingga meninggal dunia.
Dua Terdakwa Divonis Bebas, Sidang Pembunuhan Anggota OKP di Medan Ricuh
Kamis, 25 Maret 2021 - 00:03 WIB
Baca Juga :