PT BUMI Resources Tbk (BUMI) melalui anak usahanya PT Kaltim Prima Coal (KPC) menjadi pelopor dalam mengolah dan memanfaatkan Fly Ash & Bottom Ash (FABA).
PT BUMI Resources Tbk lewat anak usahanya, PT Kaltim Prima Coal, terus melanjutkan program Sustainable Development dalam bidang lingkungan.
Program yang dilakukan adalah memanfaatkan FABA yang sebelumnya masuk dalam daftar limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, kini FABA telah dicoret sebagai limbah B3.
Ternyata FABA dapat dimanfaatkan dan memberikan nilai tambah ekonomi. Banyak produk yang bisa dihasilkan seperti semen, corn block, ataupun pupuk.
KPC sejak 2017 telah melakukan uji coba pemanfaatan FABA sebagai bahan baku lapisan penudung material berpotensi asam (Potential Acid Forming/PAF) di tambang KPC.
Tujuannya untuk menguji efektifitas abu batubara dalam meminimalkan pasokan oksigen yang berasal dari proses difusi untuk pencegahan pembentukan air asam tambang.
Selain itu juga untuk menguji efektifitas abu batubara sebagai penyedia mineral penetral asam dan alkalinitas air pori pada lapisan penudung batuan berpotensi asam (PAF).
Kemudian untuk menguji efektifitas abu batubara untuk mengendalikan pH air pori pada lapisan penudung batuan berpotensi asam (PAF).
Secara umum uji coba yang dilakukan KPC menunjukkan hasil yang sesuai dengan hipotesa awal.
Lapisan abu batubara berfungsi optimal sebagai lapisan penghalang difusi oksigen dan material alkali penetral asam.
Pemanfaatan FABA sebagai bahan baku lapisan penudung material berpotensi asam (PAF) tahap 1 telah dimulai sejak November 2019 di lokasi Galaxy Dump – Area Pinang South.
Total area pemanfaatan seluas 2,6 hektar dengan jumlah FABA yang dimanfaatkan sebanyak 40.487,48 ton.
[caption id="attachment_448861" align="alignnone" width="900"] Pengeboran Lapisan Penudung (Foto: Istimewa)[/caption]
Kegiatan pemanfaatan tahap 1 diselesaikan pada triwulan 1 tahun 2020, dengan kegiatan lanjutan berupa penudungan dengan lapisan batuan yang dinilai tidak berpotensi membentuk asam (Non Acid Forming - NAF).
Sementara tanah untuk kemudian dipantau kadar oksigen dalam material penudung yang telah diminimalkan.
Pada 2019, KPC mendapat izin untuk memanfaatkan FABA sebagai bahan baku lapisan penudung material berpotensi asam (Potential Acid Forming/PAF) dengan kapasitas penggunaan sekira 241.000 meter kubik.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. SK.660/Menlhk/Setjen/PLB.3/8/2019 tanggal 30 Agustus 2019.
Selain itu, KPC juga memperkenalkan metode baru dimana FABA dimanfaatkan sebagai bahan campuran dengan reject coal untuk dijadikan batubara low grade sebanyak 14.209 ton pada 2020.
FABA pun digunakan sebagai substitusi bahan baku pembuatan paving block, beton, dan agregat untuk konstruksi road base.
Inovasi Lingkungan
Komitmen KPC ini adalah salah satu kontribusi perusahaan untuk bangsa dan negara dalam inovasi bidang Lingkungan.
Deputy President Director BUMI Adika Nuraga Bakrie menyatakan, dirinya berbahagia dan senang atas kontribusi yang diberikan KPC,
“Program ini menjadi bukti bahwa BUMI dan unit usaha memiliki komitmen untuk terus mendukung terlaksananya program Pemerintah dalam
Sustainable Development Goals (SDGs) program," katanya.
"Kami akan terus berpartisipasi dan meningkatkan peran Perusahaan dalam pengelolaan lingkungan sesuai standar internasional. Serta mematuhi semua
peraturan lingkungan, juga meningkatkan kepedulian masyarakat sekitar tambang, konservasi dan efisiensi dalam penggunaan sumber daya alam (air dan energi), pelestarian keanekaragaman hayati, dan melaksanakan program pengembangan masyarakat (
Community Development)."
"BUMI adalah penyumbang terbesar kepada kas negara–tertinggi di Indonesia dalam hal royalti, dan juga devisa hasil ekspor serta termasuk dalam pembayar pajak terbesar di Indonesia dan perseroan terus berinovasi dan fokus dalam memanfaatkan penggunaan produk domestik,” katanya lagi. (*)