Usut Kasus Suap di Ditjen Pajak, KPK Geledah Kantor PT Jhonlin Baratama

Usut Kasus Suap di Ditjen Pajak, KPK Geledah Kantor PT Jhonlin Baratama (Foto : )

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama, guna penyelidikan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji untuk pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kantor PT Jhonlin Baratama ini berlokasi di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan."Adapun lokasi dimaksud bertempat di kantor PT JB (Jhonlin Baratama) di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (18/3/2021).Jhonlin Baratama merupakan salah satu lini bisnis milik Jhonlin Group yang bergerak usaha pada sektor pertambangan batubara. Selain Jhonlin, KPK juga menggeledah tiga rumah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini yang berada di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan."Dari penggeledahan ini, ditemukan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang elekronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali, dikutip dari viva.co.id.Ali mengatakan, KPK akan melakukan analisa dan verifikasi terkait berbagai dokumen dan barang elektronik yang ditemukan, untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari berkas penyidikan perkara dimaksud. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tengah mengusut kasus dugaan suap pajak di Kementerian Keuangan."Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," kata Alex, pada awal Maret 2021 lalu.Terdapat dua pejabat pajak yang diduga menerima suap terkait pengurusan pajak. Dua pejabat pajak itu adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.