Menyusul 15 Negara Eropa, Kemenkes Tunda Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Ini Sebabnya

Menyusul 15 Negara Eropa, Kemenkes Tunda Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Ini Sebabnya (Foto Reuters) (Foto : )

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih menunda pendistribusian 1,1 juta dosis vaksin AstraZeneca sambil menunggu hasil kajian BPOM. Langkah ini dilakukan di tengah munculnya kasus pembekuan darah, yang berujung ditangguhkannya penggunaan AstraZeneca di 15 negara Eropa.BPOM sampai saat ini masih melakukan pengkajian lengkap terkait aspek khasiat, mutu, dan keamanan vaksin AstraZeneca yang sudah ada di Indonesia.Pengkajian dilakukan dengan meneliti hasil uji klinik AstraZeneca di Inggris, Brasil, dan Afrika Selatan."Walaupun vaksin Covid-19 AstraZeneca telah mendapatkan Emergency Use Listing (EUL) dari WHO untuk vaksinasi Covid-19. Badan POM tetap melakukan pengkajian lengkap aspek khasiat dan keamanan. Bersama Komite Nasional Penilai Obat. Serta melakukan kajian aspek mutu yang komprehensif," tulis keterangan BPOM, Rabu (17/3/2021).Sambil meneliti kajian tentang vaksin ini, BPOM juga terus berkomunikasi dengan pihak Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).Selama kajian berlangsung, pihaknya tidak merekomendasikan vaksin AstraZeneca yang sudah ada di Indonesia untuk digunakan."Badan POM juga melakukan komunikasi dengan WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain untuk mendapatkan hasil investigasi dan kajian yang lengkap serta terkini terkait keamanan vaksin Covid-19 AstraZeneca. Selama masih dalam proses kajian, vaksin Covid-19 AstraZeneca direkomendasikan tidak digunakan," jelasnya.Selain itu, vaksin AstraZeneca yang diterima pemerintah Indonesia lewat COVAX Facility ini disebut memiliki bets produk yang berbeda dengan bets produk yang diduga menyebabkan pembekuan darah.Serta, vaksin diproduksi di fasilitas produksi yang berbeda. Untuk yang diterima Indonesia, vaksin AstraZeneca tersebut diproduksi Korea Selatan."Walaupun vaksin Covid-19 AstraZeneca dengan nomor bets ABV5300, ABV3025 dan ABV2856 tidak masuk ke Indonesia. Namun, untuk kehati-hatian, Badan POM bersama dengan tim pakar KOMNAS Penilai Obat, KOMNAS PP KIPI dan ITAGI melakukan kajian lebih lanjut sejak diketahui isu keamanan tersebut," tutup pernyataan tersebut.