Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Buku Nikah, Kementerian Agama Beri Apresiasi

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Buku Nikah, Kementerian Agama Beri Apresiasi (Foto : )

Menurut Guruh, jaringan sindikat pemalsuan buku nikah ini telah beroprasi sejak 2018 dan diperkirakan sudah menjual ratusan buku nikah kepada pemesan atau pengguna.Buku nikah tersebut, lanjutnya, dijadikan sebagai syarat legalitas, BPJS, syarat kredir, daftar diri lingkungan hingga untuk sewa rumah kontrakan. Proses pembuatan buku nikah ini dijanjikan para pelaku kepada pemesan sekitar 1 minggu."Motif jaringan sindikat dari para pelaku pemalsu buku nikah ini untuk mendapatkan keuntungan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun kami akan terus mengembangkan terkait motif lain dari para pelaku," tandasnya.Selain mengamankan tujuh tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya hologram yang akan ditempel di buku nikah palsu, seratusan buku nikah palsu, sampul, stempel, mesin press, mesin pengering, alat laminating, alat sablon, handphone, seperangkat komputer beserta printer dan uang tunai hasil kejahatan. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif menuturkan, para tersangka dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.Sementara itu, Kasubdit Mutu Sarana Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Anwar menegaskan buku nikah asli dapat ditandai dengan barcode, tulisan di sampul depan timbul, bila diterawang ada logo Kemenag serta sistem pengamanan berlapis."Perusahaan yang mencetak buku nikah ini terdaftar dengan sistem pengamanan yang berlapis. Pada kertas bagian dalam, kalau kita sinar dengan senter maka akan terlihat lambang burung garuda, juga ada hologram," jelasnya."Dan kami tegaskan, agar tidak menjadi korban sindikat buku nikah palsu, masyarakat diminta langsung datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahannya atau  mengakses situs www.simkah.kemenag.go.id dengan ketentuan nikah di dalam kantor pada hari kerja dikenakan tarif nol rupiah alias gratis," tandasnya.